Peristiwa Politik
Home » F-PDIP Kritik Legislasi Kilat Ranperda Bank Sumut: Aset Daerah Bukan Jalan Pintas

F-PDIP Kritik Legislasi Kilat Ranperda Bank Sumut: Aset Daerah Bukan Jalan Pintas

Loading

BNEWS.ID, Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) melontarkan kritik keras terhadap percepatan pembahasan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumut ke Bank Sumut yang dinilai penuh kejanggalan, terutama karena tidak masuk dalam program prioritas legislasi tahun 2025.

Fraksi PDIP menilai langkah percepatan ini justru berisiko membuka masalah hukum baru jika dipaksakan tanpa landasan regulasi yang tuntas.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Hasyim, menyampaikan bahwa Ranperda terkait Bank Sumut baik soal perubahan badan hukum menjadi Perseroda maupun penyertaan modal seharusnya dibahas secara sistematis sesuai Prolegda. Namun faktanya, kedua Ranperda itu tidak pernah tercantum dalam daftar prioritas Banperda 2025.

“Pembahasan ini menabrak Prolegda. Kita semua tahu Ranperda tentang Perseroda Bank Sumut dan penyertaan modal tidak masuk prioritas legislasi 2025. Artinya ada persoalan besar yang sudah lama diabaikan, dan sekarang justru dipaksa dikebut,” ujar Hasyim dalam Paripurna DPRD Sumut, Rabu (26/11).

Kapolres Dan Bupati Langkat Inisiasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Melalui Musyawarah dan Mediasi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah yang Ditempuh

Ia menegaskan bahwa langkah “kebut semalam” ini tidak boleh dijadikan dasar untuk mengambil keputusan strategis yang menyangkut aset daerah bernilai ratusan miliar rupiah. Menurutnya, legislasi yang tidak terencana berpotensi menghasilkan kebijakan cacat hukum.

“Kami memahami ada situasi darurat hukum. Tapi darurat bukan berarti DPRD harus mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Fraksi PDIP juga menyinggung bahwa Bank Sumut hingga saat ini masih berstatus Perseroan Terbatas, sehingga berbagai tindakan hukumnya dalam beberapa tahun terakhir berpotensi dianggap ultra vires atau melampaui kewenangan.

“Ini akibat kelalaian pemerintah dan DPRD periode sebelumnya. Tapi memperbaiki kelalaian lama tidak boleh dengan membuat kelalaian baru,” tambah Hasyim.

Salah satu sorotan utama PDIP yaitu rencana Pemprov menambah penyertaan modal dalam bentuk aset. Tiga aset yang akan diinbreng ke Bank Sumut, Gedung Disperindag, eks Medan Club, dan kawasan PRSU.

BRI BO Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi dan Simulasi Dengan Penanganan Kebakaran

Fraksi PDIP menilai ketiga aset ini tidak memiliki kejelasan produktivitas dan nilai keberlanjutan dalam jangka panjang.

“Tanpa kepastian hukum yang utuh, jangan main-main dengan aset daerah. Jangan sampai penyelesaian masalah Bank Sumut justru menggerus kekayaan daerah,” tegas Hasyim.

Ia juga mengingatkan bahwa salah satu aset, yakni eks Medan Club, memiliki riwayat kontroversi dan pernah bersengketa hukum. Karena itu, PDIP meminta jaminan bahwa tidak ada persoalan legalitas yang dapat menghambat proses konversi aset menjadi modal Bank Sumut.

“Jangan sampai aset yang masih dipertanyakan publik tiba-tiba dipaksakan menjadi penyertaan modal hanya karena kejar deadline,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengkritik langkah Pemprov yang menggunakan penyertaan modal berbentuk aset sebagai jalan pintas untuk memenuhi komposisi saham minimal 51 persen. Menurutnya, alasan fiskal tidak boleh dijadikan pembenar atas proses legislasi yang tidak tertib.

Buka Jambore Cabang ke-X Tahun 2026 Kota Binjai, Wali Kota : Pramuka Benteng Karakter di Era Disrupsi Teknologi

“Kalau pemerintah tidak mampu menambah modal dalam bentuk tunai, itu persoalan fiskal. Tapi jangan sampai fiskal yang lemah memaksa kita mengambil keputusan tanpa dasar hukum kuat,” katanya.

Fraksi PDIP menegaskan bahwa penyertaan modal hanya dapat disahkan setelah Perda perubahan bentuk hukum Bank Sumut menjadi Perseroda diselesaikan lebih dahulu.

Menurut Hasyim, hal Ini penting sebagai fondasi legal agar seluruh tindakan dan transaksi berikutnya tidak berpotensi menyalahi aturan.

“Kami tidak menolak penyertaan modal. Yang kami tolak adalah tergesa-gesa membuat keputusan tanpa payung hukum lengkap,” ungkapnya.

Di akhir penyampaiannya, Hasyim meminta agar semua pihak, baik DPRD maupun Pemprov tidak menjadikan tenggat waktu 30 November 2025 sebagai alasan untuk mengorbankan kualitas legislasi dan keamanan aset daerah.

Menurutnya, kepentingan rakyat jauh lebih besar daripada mengejar target administratif.

“Kita sedang bicara masa depan aset daerah dan stabilitas Bank Sumut. Jangan karena dikejar waktu, kualitas kebijakan dikorbankan. Gunakan akal sehat dan kepastian hukum sebagai pijakan,” pungkasnya (F08)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share