GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » DPRD Binjai Sampaikan Aspirasi Warga Tolak Omnibus Law Ciptaker ke DPR RI

DPRD Binjai Sampaikan Aspirasi Warga Tolak Omnibus Law Ciptaker ke DPR RI

Loading


Binjai-

Dua anggota DPRD Kota Binjai, Hairil Anwar S.Pd.l dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Joko Basuki dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akhirnya tiba di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (15/10).


Kedatangan dua Legislator tersebut, untuk mengantarkan Aspirasi dari Presidium Mahasiswa dan masyarakat Kota Binjai, yang menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.


“Alhamdulillah, sebagai wakil rakyat, hari ini kami mengantarkan aspirasi dari adik adik kita yang tergabung dalam Presidium Mahasiswa dan masyarakat Kota Binjai. Aspirasi tersebut yaitu Menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja,” ucap Hairil Anwar, saat di konfirmasi awak media.

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026


Menurut Legislator dari Fraksi PKS ini, dalam menyampaikan aspirasi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Pihaknya diterima langsung oleh Kasubag Tata Persuratan dan penyimpanan Sekretariat Jendral DPR RI, Meitryanti.SE, serta Kasubag Persuratan Sekretariat Kabinet RI,Dikri Faisal.SH.


“Sesuai dengan tugas dan kewajiban kami sebagai wakil rakyat,saya Hairil Anwar, S.Pd.I dan Bapak Joko Basuki, SH, telah menyelesaikan tugas kami mengantarkan Aspirasi Presidium Mahasiswa dan masyarakat Kota Binjai,” ucap Pria yang akrab disapa Pak Ustadz ini.


Kemarin, sambung Hairil Anwar, aspirasi dari Presidium Mahasiswa dan masyarakat Kota Binjai untuk Menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, juga telah kami sampaikan kepada Sekretariat Jendral DPR RI untuk di teruskan kepada Ketua DPR RI.


Sedangkan hari ini, lanjutnya, kami sampaikan ke Kementrian Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada Bapak Presiden Ir. Joko widodo. Untuk itu, kita terus berdoa agar di keluarkannya PERPPU oleh Presiden untuk membatalkan atau memperbaiki Pasal Pasal dalam Undang Undang Cipta Kerja yang tidak Pro kepada Rakyat Indonesia.


“Semoga sudah ada perubahan juga, dimana kemarin Draft Undang Undang Cipta kerja baru di antarkan ke Kementrian Sekretariat Negara dengan Versi 812 Halaman, yang sebelumnya 1.035 halaman,” urainya.

Mada LMP Sumut Gelar Rakor dan Konsolidasi, Tegaskan Tidak Ada Lagi Dualisme Kepemimpinan


Diketahui, adapun 3 Poin yang dituntut oleh Presidium Pemuda Mahasiswa Kota Binjai adalah :
1. Meminta DPRD Kota Binjai sebagai Perwakilan Masyarakat Kota Binjai, untuk menyatakan sikap penolakan atas disahkannya Undang Undang Cipta Kerja.


2. Meminta DPRD Kota Binjai untuk mendesak DPR RI, agar mencabut Undang Undang Cipta Kerja, atau setidak tidaknya merubah substansi Undang Undang Cipta Kerja dengan keberpihakan terhadap masyarakat khususnya buruh, nelayan dan pihak pihak lain yang terkena dampak dari Undang Undang tersebut.


3. Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja atau setidak tidaknya merubah substansi atau pasal yang bermasalah pada Undang Undang Cipta Kerja tersebut. (Mr)

Share this content:

Zuhari Kembali Jadi Ketua SMSI Sergai, Ketua SMSI Sumut: Satu Visi, Satu Arah & Satu Tujuan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share