GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Door! Diterjang Timah Panas, Dua Jabret Mengaku Pernah Beraksi di Delapan Lokasi Berbeda

Door! Diterjang Timah Panas, Dua Jabret Mengaku Pernah Beraksi di Delapan Lokasi Berbeda

Loading

Medan – TEKAB Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Kasus Curas. 2 (dua) orang tersangka Kasus pencurian dengan kekerasan modus Jambret berhasil dilumpuhkan saat menjalankan aksinya di Jl Binjai Km 14 desa Sei Semayang Kec Sunggal Deli Serdang tepatnya di SPBU jl Binjai Km 14, 02 Mei 2020, pukul 11:00 Wib.

Dua tersangka Polman Simanjuntak (47) merupakan warga Jl Binjai Km 12/ Jl. Pembangunan Desa Purwodadi Kec Sunggal Deli Serdang dan Rio Kaban (20) warga Jl Binjai Km 13/Jl bersama Desa Mulyorejo Kec Sunggal Deli Serdang)

Korban aksi jambret bernama Sri Agustina Siregar (34) warga Jl Peringatan Kel Silalas Kec Medan Barat

Berawal dari Korban dengan menggunakan Mobil dalam keadaan berhenti di TKP SPBU jl Binjai Km 14 Desa Sei Semayang Kab Deli Serdang, dijabret oleh dua orang berkendara Sepeda motor Yamaha RX King.

Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Bersama KPK

Beruntung petugas kepolisian Polsek Sunggal kebetulan sedang patroli mendengar suara korban menjerit rampok – rampok dan langsung melakukan pengejaran.

Pengejaran berbuah manis, Petugas Polsek Sunggal berhasil melumpuhkan 2 tersangka jambret.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kasubbag Humas Polsek Sunggal Aiptu Roni Simbiring saat dikonfirmasi oleh tim http://www.bnews.id pada Selasa Sore, 5 Mei 2020 membenarkan atas kejadian aksi jambret tersebut.

Roni menjelaskan, para tersangka telah melakukan Jambret sebanyak 8 Kali diantaranya: Jl Binjai km 10.8 depan Pardede, Jl Binjai Km 12 simpang Kompos, Jl Binjai KM 16 Diski, Jl Binjai Km 10 depan asrama Abdul Hamid, Jl Binjai Km 11 depan pabrik Latexindo, Jl Binjai Km 12 depan restoran keraton, Jl Binjai Km 12,8 Depan hotel milala, Jl Binjai Km 13 depan Gg Horas.

Lebih lanjut, Barang Bukti yang berupa 1 (satu) buah tas merek Fila warna Coklat berisi surat2 berharga dan uang Rp 250.000 dan dua TSK telah diboyong ke Polsek Medan Sunggal guna identifikasi lebih lanjut, jelasnya.

PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Resmi Dilantik, DPD Pertama Jadi Tonggak Ekspansi Nasional

Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPIDANA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Bnews – Dodi Kurniawan)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share