![]()
BNEWS.ID, Medan – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dikirim menggunakan bus angkutan umum. Modus yang digunakan pelaku yakni menyembunyikan sabu dalam kemasan kotak roti bika ambon.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (18/02/2026). Dua pelaku berinisial ARM dan ZH, keduanya warga Kota Medan, berhasil diamankan petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Medan menuju Muaro Jambi, Provinsi Jambi, melalui jalur darat menggunakan bus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Dit Narkoba melakukan penyelidikan dan pengejaran. Bus yang ditumpangi pelaku akhirnya dihentikan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam bus, petugas mengamankan pelaku ARM beserta barang bukti 2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kotak roti bika ambon yang dimasukkan ke dalam tas.
Dari hasil interogasi awal terhadap ARM, petugas memperoleh informasi bahwa sisa sabu lainnya disimpan di rumah rekannya, ZH, di kawasan Pancurbatu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan tambahan 6 kilogram sabu yang disimpan oleh ZH.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8 kilogram sabu. Kedua pelaku kini diamankan di kantor Dit Narkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ARM dan ZH dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk modus penyamaran menggunakan kemasan makanan khas daerah guna mengelabui petugas.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran gelap narkoba dapat ditekan. (Jhonson Siahaan)
Share this content:






Comment