Hukum Ragam
Home » Dalam Dua Bulan, Sat Reskrim Polres Langkat Ungkap 5 Kasus Perjudian

Dalam Dua Bulan, Sat Reskrim Polres Langkat Ungkap 5 Kasus Perjudian

Loading

angkat – Tim Opsnal yang dipimipin Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat Ipda Herman F Sinaga, SH, S.Sos, MH mengungkap sedikitnya lima kasus dengan menangkap lima tersangkanya berikut menyita barang bukti dalam operasi rutin.

“Dalam Operasi rutin di bulan Mei hingga Juni 2024, kita berhasil mengungkap 5 kasus dan meringkus lima tersangkanya,” ujar Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK, MM, Jumat, (21/6/2024).

Dijelaskan AKP Dedi Mirza, kelima tersangka bersama dengan berbagai jenis barang buktinya diamankan pihaknya dari beberapa wilayah hukum Polres Langkat.

“Lima tersangkanya yakni S (44), HBI (63), AT (46), DS (26), APG (24) dan barang bukti terdiri uang tunai, 4 handphone berbagai merek, alat tulis, buku rekapan dan rekening koran,” ungkap Kasat Reskrim.

Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan

AKP Dedi juga mengatakan, saat ini kelima tersangka tersebut telah ditahan di Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan.

“Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langkat akan tetap gencar melakukan penindakan terhadap praktek judi togel dan lainnya si wilayah hukum Polres Langkat,” tegas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut AKP Dedi Mirza menambahkan sekaligus berharap dengan penindakan yang tegas terhadap permainan judi ini maka Polres Langkat dapat mewujudkan ruang publik aman dan nyaman. (dyt).

Share this content:

BRI Branch Office Medan Gatot Subroto Selenggarakan Simulasi Bencana Banjir Sebagai Upaya Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share