![]()
Binjai – Syarat calon Wakil Wali Kota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP, sudah terpenuhi setelah Pemerintah Kota Binjai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan surat No. 800.3251 tertanggal 24 September 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh plt Ka BKD, Muhammad Yusrizal, dengan menyatakan surat pengunduran diri Drs H Amir Hamzah MAP, dari PNS tertanggal 23 September 2020, serta SK Ketua KPU Binjai No. 114/PL/02.30Kpt/1275/Kota/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai 2020 sedang dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi, ketika dikonfirmasi awak media, Jum’at (25/09/2020), menyebutkan jika surat proses pengunduran diri Amir Hamzah sudah ada dan harus distempel, sudah cukup memenuhi syarat.
“Begitupun silahkan saja cek ke web KPU, apakah surat itu sudah diterima,” ujarnya.
Calon Wakil Wali Kota Binjai Drs.H. Amir Hamzah MAP, yang berpasangan dengan calon Wali Kota Binjai, H Juliadi SPd MM, menjelaskan surat dari Pemko Binjai yang menyatakan surat pengunduran dirinya dalam proses sudah diterima.
“Surat BKD akan diserahkan, Jum’at (25/09/2020) dini hari ke KPU, sehingga semua syarat pencalonan saya sudah lengkap,” ucap Amir.
Amir Hamzah merasa bersyukur, semua proses sudah dipenuhi, ia mengucapkan alhamudlillah, Allah memberikan kemudahan dan kedepan kita harus amanah memperjuangkan amanat rakyat membangun Kota Binjai, terutama mensejahterakan umat. (Bnews-Mr)
Share this content:






Comment