![]()
Binjai-
Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Terbukti pada saat pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan tim gabungan di kota Rambutan tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto, saat dikonfirmasi awak media dikantornya jalan Sisingamangaraja kecamatan Binjai Timur, Senin (26/10/2020) siang.
Arie mengatakan, Sangat menyayangkan dengan tindakan Satpol PP yang tidak mau membersihkan Bilboard dan Alat Peraga Kampanye lainnya, meski sudah diminta dan disurati oleh Bawaslu.
“Bawaslu tugasnya hanya meminta atau menyurati Satpol PP serta mengawal untuk membersihkan APK, namun sangat disayangkan mereka tidak mau melakukannya, hingga terpaksa petugas Panwaslu kecamatan yang melakukannya”, tutur Arie singkat.
Untuk diketahui, Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu Binjai, Satpol PP, personil Polres Binjai dan Kodim 0203 Langkat melakukan pembersihan APK yang tidak resmi dari ke tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 pada Senin 26 Oktober 2020 pagi.
Dan Lebih aneh lagi, pasca pembersihan APK oleh Bawaslu, Bilboard Bawaslu yang sebelumnya terpasang di depan kantor Pemko Binjai, kini sudah diturunkan tanpa alasan yang jelas. (Dera)
Share this content:






Comment