GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Politik
Home » Bawaslu Binjai Tertibkan APK Yang Bukan Fasilitas KPU

Bawaslu Binjai Tertibkan APK Yang Bukan Fasilitas KPU

Loading


Binjai-
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Binjai menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) dan sosialisasi pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020, Jumat (25/9).


Penertiban dilakukan dengan melibatkan tim gabungan dari panitia pengawas kecamatan dan panitia pengawas kelurahan, polisi pamong praja (Pol PP), serta personel TNI-Polri, yang disebar ke seluruh kecamatan di Kota Binjai.


Dalam kegiatan itu, seluruh alat peraga kampanye dan sosialiasi pasangan calon tidak resmi, berupa baleliho, billboard, spanduk, poster, umbul-umbul, dan lainnya, diangkut dan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Binjai.


Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto, mengaku, kegiatan tersenut dilakukan dengan menindaklanjuti Surat Nomor: 304/K.Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/IX/2020 tanggal 24 September 2020, tentang Pemberulitahuan Penertiban Alat Peraga Kampanye/Sosialisasi.

David Luther Lubis Kembali Pimpin AMPI Sumut, Bobby Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Digital


Menurutnya, penertiban dilakukan terhadap semua jenis alat peraga kampanye dan sosialisasi pasangan Calin walikota dan wakil. walikita Binjai, yang bukan difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai.


Apalagi, kata Arie, dalam waktu dekat KPU Kota Binjai akan memfasilitasi alat peraga dan bahan kampanye resmi bagi pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020, sesuai standar jumlah dan ukuran yang diatur dalam Peraturan KPU RI.


“Jadi, selain sebagai upaya mematuhi regulasi Pilkada, penertiban alat peraga kampanye dan sosialiasi pasangan calon juga dilakukan demi menjamin azas keadilan pemilu dan terpeliharanya nilai estetika kota,” ungkapnya.
Dijelaskan Arie, penertiban alat peraga dan sosialisasi pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020 dilaksanakan dalam satu hari di seluruh wilayah Kota Binjai dan akan berahir hingga pukul 24.00 wib.


“Jika sampai pukul 24.00 wib masih ditemukan alat peraga kampanye dan sosialisasi pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai yang terpasang, maka kita akan surati Pemerintah Kota Binjai untuk menertibkannya,” ujar Arie. (Dera)

Cooling System untuk Menjaga Keteraturan Sosial di Masa Suhu Politik yang Memanas

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share