![]()
BINJAI – Sadiyan alias Gondrong (34) warga asal Jalan KL Yosudarso, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Binjai Utara. Selasa (14/02) sekira pukul 16.30 Wib
Dari tangan Gondrong Polisi amankan 1 buah plastik klip transparan yang berisi diduga Narkoba jenis sabu, 1 buah helm yang di dalamnya berisi plastik klip transparan diduga berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan Sepeda motor Merk Honda Scoopy BK 2112 PBC Warna Merah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, S.I.K melalui Kepala Subbagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap S alias Gondrong.
Siswanto mengatakan, Gondrong diamankan saat berada di lokasi Jalan Beteng, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara.
“Penangkapan berawal ketika Reskrim Polsek Binjai Utara mendapat laporan yang layak di percaya, bahwasanya ada orang membawa diduga sabu-sabu. Kemudian Unit Reskrim Polsek Binjai Utara dipimpin oleh Kanit Res, Iptu Nasruddin Nasution menindak lanjuti laporan dan langsung menuju ke lokasi,” jelas AKP Siswanto Ginting.
Lebih lanjut lagi kata Siswanto, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk diperiksa lebih lanjut. (Bnews – Meru)
Share this content:






Comment