![]()
Medan –Bnews.id :Personel Koramil 13/PST tangkap pemilik narkotika jenis ganja di Jl. Besar Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, 10 Juni 2021.
Tersangka M (26) warga aceh ditangkapterbukti membawa narkotika jenis ganja seberat 148 kg.
Hal itu langsung dipaparkan Dandim 0201/BS Medan, Letkol Inf Agus Setiandar, didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko dan Kasatnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan di Mapolrestabes Medan, 24 Juni 2021.
Dandim 0201/BS menuturkan, pria yang ditangkap itu berinisial M (26) merupakan warga Gayo Lues dan dia membawa ganja itu menggunakan mobil Innova Ribbon warna hitam. “Dari dalam mobil tersangka M (26) didapati ganja sebanyak 144 bal dengan berat 148 kilogram yang dimasukkan ke 5 karung goni besar,” tuturnya.
Dari hasil ontograsi terhadap tersangka, ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial T di Gayo dan diminta diantar ke Kota Medan dengan upah 7 Juta.
“Dalam perjalanan menuju kota Medan, tersangka M (26) dituntun oleh seseorang yang berhasil melarikan diri. Sekarang masih dalam pengejaran petugas.”, Paparnya.
Penangkapan itu berawal saat seorang anggota Koramil 13/PST, Sertu Eliezer Sitour sedang melintas di Jalan Medan, Batang Kuis, Tembung, mengamankan warga yang dikeroyok pada saat keributan.
Setelah dia membawa warga itu, lalu diupayakan untuk berdamai. Kemudian, ada salah satu warga yang dibawa ke Koramil di dalam mobilnya ada sesuatu yang mencurigakan dan petugas langsung memeriksanya.
“Setelah diperiksa, di dalam mobil tersebut adalah ganja, yang dikemas ke dalam 5 karung goni,” ujar Agus.
Adapun barang bukti lainnya yang bawa ke Koramil, diantaranya satu unit mobil Innova Reborn dan satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, kepada Sertu Eliezer Sitorus, yang menggagalkan peredaran narkotika tersebut mendapat hadiah satu unit sepeda motor. (dodi kurniawan).
Share this content:






Comment