![]()
Medan – Bnews.id :Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah R Tobing memimpin langsung gelar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di halaman Mapolrestabes Medan, 28 Desember 2020.
Korban bernama Po Khin Shin merupakan warga Sei Sekambing Medan Helvetia.
Riko menjelaskan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3141/K/XII/2020/SPKT Restabes Medan Tanggal 19 Desember 2020, pelapor A. N Khin Shin, polisi berhasil menangkap 2 tersangka yakni SW (27) dan TSP (18) yang merupakan warga Setia Luhur Medan Helvetia.
Dari hasil keterangan tersangka SW, beliau mengaku merasa sakit hati oleh korban yang merupakan pemilik tempat usaha tersangka bekerja.
Peristiwa terjadi saat pelapor yang sedang berada dirumahnya, memergoki tersangka yang berada disebuah gudang. Tersangka langsung memukul pelapor hingga jatuh pingsan.
Saat pelapor sadar dan mencari adiknya. Pelapor dikagetkan adiknya sudah terkapar dalam keadaan luka lebam tak berdaya. Diketahui, tersangka berhasil membawa uang milik korban berjumlah 15. 500.000.
Dari hasil intograsi pihak kepolisian, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan seorang diri. “Tersangka mengaku hasil kejahatan tersebut, diberikan kepada istrinya bernama TSP”, papar Kapolrestabes Medan.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 gelang emas 2.3 gram, 1 cincin emas 1 gram, 2 unit Handphone, uang 2.500.000, 1 unit sepeda motor, 1 pcs jaket dan 1 buah besi.
Guna mempertanggung jawabkan atas perlakuanya, tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2)Ke 3E KUHPidana JO Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (dodi kurniawan).
Share this content:






Comment