Hukum
Home » Lagi Rekap Hasil Penjualan, “Tukang” Togel Diringkus Polisi

Lagi Rekap Hasil Penjualan, “Tukang” Togel Diringkus Polisi

Loading

Langkat – Unit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Bahorok menangkap penjual nomor judi jenis Togel (Toto Gelap) dari sebuah warung di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Rabu (12/2/2020) sekira pkl 13.30 Wib.

Tersangka AS (27) warga Dusun I Desa Sei Musam Kendit Kec.Bahorok Kab. Langkat diamankan petugas atas informasi yang diterima dari masyarakat. Diamankannya AS, ketika dirinya sedang merekap hasil penjualan togel, tampa dia sangka petugas yang telah mengetahui keberadaannya langsung menangkap dan menggeledah pelaku.

Sewaktu diinterogasi, pelaku mengakui bahwa menjual judi jenis Togel kepada masyarakat sejak seminggu yang lalu tanpa ijin resmi.

Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Rohmad menyampaikan bahwa berdasarkan LP / 16 / II / 2020/SU/LKT/Sek-Horok tanggal 12 Pebruari 2020. Tersangka penjual nomor judi jenis togel beserta barang bukti telah diamankan.

Polres Binjai Ungkap Kasus Reskrim Dan Narkoba Kurun Waktu Januari s/d April 2026

” pelaku berinisial AS beserta barang bukti 1 buah ballpoint warna kuning, 1 blok kupon Togel, 4 lembar kertas rekapan angka judi Togel dan Uang tunai sebesar Rp.50.000 telah diamankan guna diperiksa dan di proses lebih lanjut ” ujarnya. (Bnews-Wan)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share