![]()
Medan, BNEWS.ID – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama 33 kepala daerah se-Sumut menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Bobby Nasution mendorong agar upaya pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Bobby dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, Kamis (17/9/2026), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.
Menurut Bobby, pencegahan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada pemerintah daerah. Berbagai pemangku kepentingan memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah, sehingga diperlukan kerja sama untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan korupsi berjalan secara menyeluruh.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.
Bobby juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumut bersama 33 kepala daerah dan DPRD se-Sumut untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat integritas.
Menurutnya, kehadiran KPK di Sumut menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan integritas dalam menjalankan pemerintahan.
“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas,” ujar Bobby.
Sementara itu, Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Ia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memperkuat posisi APIP di daerah sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan dan menjadi sistem peringatan dini (early warning system) bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN).
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi tidak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” kata Johanis.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menambahkan, APIP memiliki posisi strategis dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, berbagai penyimpangan dapat dideteksi dan ditindaklanjuti terlebih dahulu melalui mekanisme pengawasan internal sebelum masuk ke ranah hukum.
“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH. APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” kata Akhmad.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor, serta pimpinan BPKP dan LKPP. Hadir pula seluruh bupati dan wali kota se-Sumut, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. (*)
Share this content:




Comment