GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Curanmor di Lowokwaru Terungkap Berkat GPS, Polisi Amankan Tersangka di Lawang

Curanmor di Lowokwaru Terungkap Berkat GPS, Polisi Amankan Tersangka di Lawang

Loading

MALANG KOTA, BNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lowokwaru. Pengungkapan kasus tersebut terbantu oleh sistem GPS yang terpasang pada sepeda motor milik korban.

Berdasarkan laporan korban pada Sabtu (15/8/2026), polisi langsung melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan melalui titik GPS. Hasil pelacakan mengarahkan petugas ke kawasan Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang sekaligus mengamankan seorang pria berinisial ST (47), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta, didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan kehilangan kendaraan di Jalan M.T. Haryono XIV A, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.

Satlantas Polresta Tangerang Gelar Giat “Si Caka” di Titik Rawan Kecelakaan Jalan Raya Serang

“Pengungkapan ini bentuk respons cepat adanya laporan masyarakat. Anggota melakukan pelacakan GPS yang terpasang di motor korban, serta sinergi antarunit untuk menemukan kendaraan dan mengamankan pelaku,” jelas Kompol Anang.

Ia menerangkan, kejadian bermula pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Arif (35) memarkir sepeda motor Honda Beat milik CV Pratama Transport Group di rumahnya setelah pulang bekerja.

Sepeda motor tersebut telah dikunci stang sebelum ditinggalkan untuk beristirahat.

Namun, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat hendak berangkat kerja, Arif mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian menyampaikan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi perangkat GPS. Informasi titik lokasi dari GPS menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam melakukan penyelidikan dan pencarian.

Satresnarkoba Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu di Kotapinang, Sita Narkoba dan Timbangan Digital

“Unit Reskrim Polsek Lowokwaru segera melakukan penelusuran dan pengejaran berdasarkan titik GPS kendaraan, untuk mengetahui keberadaan kendaraan dan pelaku,” ungkap Kompol Anang.

Dalam proses pencarian, petugas berkoordinasi dengan anggota Polsek Lawang. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi menemukan sepeda motor yang dimaksud di kawasan Jalan Dr. Cipto, Kecamatan Lawang.

Petugas kemudian mengamankan ST beserta kendaraan tersebut. Setelah ditemukan, polisi melakukan pemeriksaan dan mencocokkan identitas serta dokumen kendaraan dengan data milik korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

“Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Lowokwaru untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Anang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi N 3764 EFT. Kendaraan tersebut tercatat sebagai milik CV Pratama Transport Group.

Polda Sumut Bongkar Home Industri Liquid Vape Etomidate di Medan, Bahan Baku Diduga dari Kamboja

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

Kompol Anang menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

“Penyidik masih melakukan pendalaman perkara dan keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” pungkasnya.

Tersangka diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana laporan polisi LP/B/18/VIII/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 15 Agustus 2026, dan dikenakan Pasal 477 KUHP.

Kompol Anang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Penggunaan GPS pada kendaraan terbukti membantu proses pencarian kendaraan yang dilaporkan hilang. Selain itu, sinergi Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota, dan Polsek Lawang turut mempercepat proses pengungkapan perkara tersebut. (Red)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share