![]()
BNEWS.ID, Medan – Kinerja personel Unit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika patut diapresiasi. Pasalnya, petugas berhasil mengamankan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ) bersama dua orang rekannya.
Informasi yang diperoleh awak media, Rabu (11/03/2026), penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Unit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah di Komplek Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Dalam proses itu, petugas melihat seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online datang membawa paket mencurigakan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK, didampingi Kanit Idik I AKP Ruspian, Kanit Idik II Iptu Haryono, dan Kanit Idik III Iptu Berry Anggara, menjelaskan bahwa setelah paket tersebut diserahkan kepada penerima, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Begitu paket diserahkan, personel langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan seorang pria berinisial RA serta seorang perempuan berinisial NA di lantai satu,” ujar Rafli Yusuf Nugraha.
Saat hendak diamankan, salah satu pelaku sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika. Dari plastik tersebut, petugas menemukan sebuah pod atau vape yang berisi cairan mencurigakan.
“Setelah dibuka di hadapan kedua pelaku, ditemukan satu unit pod atau fitting liquid merek Lamborghini 88 yang berisi cairan yang diduga mengandung narkotika,” jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik. Hasilnya, cairan tersebut positif mengandung zat narkotika jenis etomidate.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap RA dan NA, diketahui bahwa vape tersebut diperoleh dari seorang DJ yang juga dikenal sebagai selebgram dengan inisial TM.
“Menurut pengakuan RA dan NA, vape itu berasal dari TM yang di media sosial dikenal dengan nama DJ K,” kata Rafli.
Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan TM di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku di lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, tiga mancis, serta satu paket plastik kecil berisi sabu-sabu yang ditemukan di dalam hoodie atau sweater milik TM.
Setelah diamankan, TM bersama barang bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Rafli. (Jhonson Siahaan)
Share this content:






Comment