![]()
BNEWS.ID, Aceh Tenggara – Pengadilan Negeri Kutacane Aceh Tenggara menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Suhardin,SH pada hari Rabu, 10 September 2025, bertempat di ruang Sidang Cakra.
Pelantikan Panitra tersebut sesuai nomor surat Mahkamah Agung 1133/DJU/SK.KP4.1.3/VIII/2025 tentang promosi dan mutasi kepaniteraan di lingkungan peradilan umum direktur jendral badan peradilan umum yang di tetapkan di jakarta pada 12 Agustus 2025.
Sebelumnya Suhardin menjabat sebagai Panitera Muda di lingkungan Pengadilan Negeri kutacane kemudian di Lantik menjadi Panitra PN Kelas II B.
“Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak meminta atau menerima pemberian baik secara langsung atau secara tidak langsung berupa suap, hadiah,bantuan atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan ketentuan berlaku, bersikap transparan, objektif dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas” dalam pembacaan fakta integritas yang di bacakan Suhardi.
Sementara Ketua pengadilan Negri Kutacane, Ade Yusuf,SH.,MH, mengatakan pelantikan Panitra PN kelas IIB di PN Aceh Tenggara ini merupakan pergantian antar Panitra lama yang telah di promosikan ke tempat lain.
Ketua Pengadilan Negeri Kutacane memimpin langsung prosesi pelantikan, yang berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.
“Pelantikan Panitra di PN Aceh Tenggara merupakan pergantian antara Panitra yang telah pindah tugas dan di promosikan ke tempat kerja lain” ungkap Ade.
Dia juga menyampaikan terimakasih atas dedikasi saudara Samsul Bahri, yang telah mengabdi di PN Aceh Tenggara selama ini dan dapat amanah di tempat baru
“dengan di Lantiknya saudara Suhardi dari jabatan sebelumnya sebagai Panitra muda kini menjadi Panitra kelas IIB di pengadilan negeri Aceh Tenggara dapan membantu secara maksimal dalam hal admistrasi perkara-perkara di Persidangan” Harap Ade. (Lan01)
Share this content:






Comment