GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Eksekusi Cambuk di Aceh, Bupati: Tidak Ada Toleransi

Eksekusi Cambuk di Aceh, Bupati: Tidak Ada Toleransi

Loading

BNEWS.ID, Aceh Tenggara – Terik matahari siang mulai terasa ketika ratusan warga berdatangan ke halaman Masjid Agung At-Taqwa Kutacane, kamis (28/8/2025). Mereka berkumpul untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk bagi lima orang terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Suasana di sekitar masjid begitu hening sesaat sebelum eksekusi dimulai. Di barisan depan, tampak aparat kepolisian dan Satpol PP-WH bersiaga, memastikan prosesi berlangsung tertib. Di antara kerumunan, terdengar bisikan warga yang penasaran, sebagian lainnya menggeleng pelan, mengingatkan anak-anak mereka agar menjauhi perbuatan serupa.

Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhri, hadir langsung dan memberikan sambutan. Dengan nada tegas, ia menekankan bahwa hukuman cambuk harus tetap dijalankan di depan umum sebagai peringatan nyata.

“Qanun Aceh sudah jelas mengatur sanksi bagi pelanggar jinayat. Tidak ada toleransi. Hukuman ini wajib ditegakkan agar menjadi pelajaran, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Tak lama setelah itu, petugas mulai memanggil nama para terpidana satu per satu. Mereka tampil dengan pakaian khusus berwarna putih, wajahnya tertunduk, menunggu giliran. Suara cambuk pertama yang mendarat di punggung Ilhamsyah AS, warga Desa Kuta Lingga, seketika menggetarkan suasana. Sebagian warga terdiam, sebagian lagi menarik napas panjang, seolah turut merasakan perihnya.

Ilhamsyah dijatuhi 13 kali cambuk, namun setelah pengurangan masa tahanan, ia hanya menjalani 10 kali. Disusul kemudian Hamdan Hajiman, warga Tanjung Leuser, yang menjalani 7 kali cambuk. Tiga nama lainnya Harianto Selian, Fauzi Bakri, dan Khairul Fahmi mengikuti giliran dengan jumlah cambukan bervariasi, antara 7 hingga 8 kali. Semua hukuman dijatuhkan sesuai putusan pengadilan.

Di sela eksekusi, Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Ia berharap prosesi tersebut bukan sekadar tontonan, tetapi menjadi pengingat bagi siapa pun yang mencoba melanggar hukum syariat.

“Jangan sampai ada lagi yang terjerumus dalam perbuatan melanggar jinayat. Mari kita bersama menjaga Aceh Tenggara agar lebih baik ke depan,” ucapnya. Bagi Aceh Tenggara, eksekusi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga penegasan bahwa nilai-nilai syariat tetap dijunjung tinggi. Suara cambuk yang terdengar itu menjadi pengingat bahwa pelanggaran hukum jinayat akan selalu mendapat konsekuensi nyata. (Lan01/Lana)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share