GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Artikel
Home » Gentleman Seorang Direktur Bumn Pt Agrinas Pangan Nusantara

Gentleman Seorang Direktur Bumn Pt Agrinas Pangan Nusantara

Loading

BNEWS.ID, Medan – Sering kita mendengar dengan istilah penggantian pemain dalam sebuah korporasi khususnya BUMN. Penggantian hal ini merupakan sebuah keadaan yang biasa terjadi demi tercapai visi dan misi perusahaan, hal ini juga demikian terjadi dengan perusahan BUMN yang dahulunya bernama Perusahan Negara (PN) Yodya Karya dan berubah menjelma menjadi PT Agrinas Pangan Nusantara.

Perusahaan ini merupakan sebuah badan milik usaha negara Indonesia yang bergerak di bidang pertanian dan konsultasi kontruksi. Kemudian pemerintah Indonesia memiliki saham mayoritas melalui Danantara. Perusahan ini memiliki sejarah panjang dalam perjalanan Indonesia. Dahulunya perusahaan ini berdiri sejak tahun 1948 dengan nama NV Architectenbureau Job en Sprey yang berkantor di Jl. Cikini Raya No. 1, Jakarta Pusat dengan spesifikasi jasa perencanaan dan pengawasan untuk pembangunan gedung. Kemudian pada tahun 1958 pemerintah menasionalisasikan perusahan ini dan menetapkan menjadi Perusahaan Negara (PN).

Setelah itu di tahun 1972 status perusahaan diubah menjadi persero dengan spesifikasi bidang diperluas untuk penyediaan jasa survei, menajemen konstruksi dan non konstruksi serta diperluas juga di bidang pertanian. Kemudian setelah melalui proses yang panjang di tahun 2025, pemerintah menyerahkan mayoritas saham ke Biro Klasifikasi Indonesia sebagai bagian upaya untuk membentuk holding operasional di internal Danantara dengan nama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pada tanggal 10 Februari 2025 berdasarkan Surat Keputusan SK Menteri BUMN No. 32/MBU/02/2025 diangkat  Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara yaitu Joao Angelo De Sousa Mota. Beliau merupakan profesional dengan sejuta pengalaman di bidang kontruksi, pertanian, peternakan dan industri kreatif. Sejak menjabat dan diberikan amanah sebagai direktur utama PT Agrinas Pangan Nusantara beberapa kesempatan hadir dalam kegiatan misalnya melakukan MOU (Nota Kesepahaman) dengan Universitas Gadjah Mada terkait pengadaan benih varietas, kemudian dengan TNI AD dalam agenda pembangunan lahan pangan di berbagai daerah Indonesia, peletakan batu pertama (groundbreaking) Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan.

Hari Pers Nasional 2026, Semangat Wartawan Indonesia

Kegiatan ini merupakan bagian dari astacita Presiden Prabowo yang diberikan mandat kepada PT Agrinas Pangan Nusantara khususnya Joao Angelo De Sousa Mota sebagai Direktur Utama agar dapat merealisasikan tujuan tersebut. Seiring berjalannya waktu dan sampai tanggal 11 Agustus 2025 Indonesia dikabarkan dengan berita yang sangat mengejutkan dan disisi lain merespect atas keputusan yang diambil oleh seorang direktur utama.

Keputusan ini sangat mengejutkan masyarakat Indonesia karena dilain sisi banyak orang yang berlomba-lomba untuk menjadi Direktur Utama BUMN tapi berbeda dengan sosok  Joao Angelo De Sousa Mota yang dengan sukarela mundur karena merasa tidak bisa mewujudkan visi dan misi dengan alasan tidak mendapatkan dukungan dari stakeholder dan kementerian instansi terkait namun tidak terbatas pada anggaran. Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah mengatur kedudukan Direktur serta hak dan kewajiban dalam menjalankan perseroan, disamping itu diatur juga didalam anggaran dasar perseroan.

Dengan diambil keputusan mengundurkan diri dari jabatan penting dalam perseroan apakah hal ini menjadi keputusan yang diperbolehkan atau melanggar hukum. Sehubungan hal ini penulis akan mencoba menganalisa atas:

1.Bagaimana status hukum Direktur Utama  dalam Perseroan Terbatas.

2.Bagaimana kedudukan hukum atas keputusan Direktur Utama terkait pengunduran diri dengan sukarela.

BRI Sidikalang Ikuti Perayaan Hari Amal Bhakti Kemenag Dairi, Berkomitmen Penuh Dukung Kesejahteraan Masyarakat dan Bermoral Mulia

3.Bagaimana dampak sosial dari keputusan pengunduran diri Direktur Utama BUMN kepada iklim usaha.

1.Bagaimana status hukum Direktur Utama dalam Perseroan Terbatas.

Direktur Utama dalam Perseroan Terbatas (PT) memiliki status hukum sebagai organ perusahan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas pengurusan PT Agrinas Pangan Nusantara. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 2 No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwasannya Direktur Utama merupakan bagian dari organ perusahaan dan bertanggung jawab untuk didalam dan diluar perseroan.

Surat Keputusan SK Menteri BUMN No. 32/MBU/02/2025 tertanggal 10 Februari 2025 diangkatnya Joao Angelo De Sousa Mota sebagai Direktur Utama merupakan keputusan yang sah di mata hukum dan perundang-undangan karena Menteri BUMN memiliki kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan direktur dari sebuah perseroan khususnya BUMN.

PT Agrinas Pangan Nusantara merupakan salah satu BUMN dimana kebijakan korporasi yang dilakukan oleh direksi harus dilaporkan kepada Menteri BUMN cq. Direktur Danantara sebagai pemegang saham yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Akan tetapi dengan adanya surat pengunduran diri dari seorang Jao Angelo De Sousa Mota membuat masyarakat bertanya – tanya dengan sikap kesatria dan penuh tanggung jawab apa yang terjadi sebenarnya.  BUMN merupakan perusahaan yang diminati oleh semua orang apalagi menjadi pemimpin tertinggi dalam sebuah perseroan. Dengan segala fasilitas dan pendapatan yang besar maka banyak semua orang menghendaki posisi dan jabatan tersebut.

SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Seorang Jao Angelo De Sousa Mota dengan lugas dan tegas bahwasannya menyatakan dia gagal membawa PT Agrinas Pangan Nusantara mencapai kedaulatan pangan, akan tetapi bukan tanpa alasan yang kuat, kenapa beliau dengan sukarela mundur dari jabatan tersebut disebabkan tidak adanya dukungan anggaran untuk merealisasikan visi misi tersebut.

Ironi memang dimana kedudukan hukum dari seorang direksi yang diangkat berdasarkan Undang-Undang dengan harapan bisa membawa perubahan dalam mencapai visi dan misi perseroan akan terhenti karena tidak adanya dukungan anggaran dalam menjalankan perseroan tersebut guna tercapainya asta cita Presiden Prabowo.

2.Bagaimana kedudukan hukum atas keputusan Direktur Utama terkait pengunduran diri dengan sukarela.

Direktur Utama merupakan orang yang berperan dan bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan operasional perseroan terbatas baik didalam maupun diluar perseroan sehingga Direktur Utama memiliki peranan yang sangat vital sehingga seorang Direktur Utama sangat memahami kondisi yang terjadi dengan perseroan namun tidak terbatas bilamana perseroan ttersebut mengalami kerugian maka Direktur Utama orang pertama yang diminta pertanggung jawaban dan sebaliknya bilamana Direktur Utama berhasil mencapai keuntungan dengan segala penugasan yang diberikan kepadanya maka Direktur Utama akan berhak untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diatur didalam Perundang-Undangan.

Peraturan Menteri BUMN (Nomor Per-3/MBU/03/2023) terkait, “mengatur remunerasi bagi anggota direksi dan komisaris” junto Keputusan Menteri BUMN (Nomor Kep-117/M-MBU/2002) mengatur tentang, “pemberian insentif kepada direksi dan komisaris atas prestasi kerja, namun merujuk pada ketentuan yang berlaku di perseroan” juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja juncto Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang membahas terkait, “ketenagakerjaan termasuk aspek remunerasi di BUMN”.  Dengan segala fasilitas dan pendapatan yang sangat menjanjikan tersebut tidak membuat seorang Jao Angelo De Sousa Mota sebagai Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara kehilangan profesionalisme dalam jabatannya.

Beliau menyadari dengan sistem yang ada saat ini, maka akan sangat tidak mungkin beliau dapat mewujudkan visi dan misi perusahaan tersebut. Maka dengan sadar dan sukarela beliau untuk memutuskan berhenti dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara yang disampaikan ke pimpinan Danantara dan Menteri BUMN serta diinformasikan kepada seluruh masyarakat. Kemudian beliau meminta maaf atas kegagalan yang terjadi.

Perbuatan dan keputusan yang diambil merupakan sah dan berlaku sebagaimana Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Undang – Undang BUMN juncto Peraturan Menteri BUMN No. 2/MBU/03/2023 tentang mengatur Pedoman Tata Kelola dan kegiatan korporasi signifikan resiko dimana keputusan direktur utama untuk mengundurkan diri merupakan putusan dari korporasi BUMN tersebut. Keputusan ini merupakan wujud bahwasannya Direktur Utama telah memahami dan memaknai arti Good Corporate Governance (GCG) dengan beretikad baik.

3.Bagaimana dampak sosial dari keputusan pengunduran diri Direktur Utama BUMN.

Saat ini pemberitaan secara media sosial merupakan informasi yang cepat tersebar diseluruh ruang dan tempat. Seperti saat ini pemberitaan tentang seorang Direktur Utama BUMN mengundurkan diri merupakan pemberitaan yang langkah terjadi di negeri ini, terkadang sudah ada seseorang ditetapkan tersangka oleh penegak hukum masih belum mengundurkan diri dari jabatannya walaupun memang negeri ini menganut asas praduga tidak bersalah dimana seseorang belum dinyatakan bersalah jikalau belum mendapatkan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract).

Akan tetapi setiap orang yang menduduki jabatan dan diberi amanah sebelum menjalankannya akan mengambil sumpah jabatan dalam mengemban posisi tersebut. Hal ini yang mungkin mendasari seorang Jao Angelo De Sousa Mota sebagai Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara memutuskan untuk berhenti dari jabatan karena beliau malu dan gagal merealisasikan visi dan misi perseroan tersebut.

Beliau dengan jujur dan berani untuk meminta maaf atas kegagalan tersebut kepada masyarakat. Fenomena ini merupakan hal yang bersejarah dan langka serta tidak lazim dimana negeri ini krisis kepercayaan dilain sisi ada hal semacam ini membuat kami penulis berpendapat ternyata masih ada pimimpin yang bisa dijadikan role model dan taat menjalankan Good Corporate Governance (GCG) dan bukan merupakan slogan dan semboyan saja.

Semoga dengan peristiwa dan kejadian ini membuat titik awal perubahan menjadi lebih baik, dimana amanah merupakan titipan dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, bilamana dirasa saat menjalankannya ternyata berat maka sikap mundur dari jabatan adalah solusi yang tepat. Ada satu ungkapan yang sering di dengar bahwasannya tidak ada yang superman yang ada super team, jadi bagaimana soerang direktur utama untuk merubah sistem yang ada, jikalau lingkungan yang ada terdiri dari banyak sistem karena sejatinya Direktur Utama bukan superman.

Demikian tulisan sederhana ini dibuat dan penulis sangat respect serta mengapresiasi kepada keputusan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara sehingga dapat menjadi contoh bagi yang lain dan mengemban amanah yang diberikan untuk mewujudkan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Mohon maaf bilamana masih banyak kesalahan dan kekhilafan dalam penulisan ini, sebagai manusia biasa yang penuh kekhilafan dan kesalahan. Sejatinya sesama manusia harus bisa saling memberi masukan walau hanya sebuah kata. Akhirnya kepada Allah SWT/ Tuhan Semesta Alam saya mohon ampun.

Penulis: By. DR (Cand) Dedi Ismanto S.H., M.Kn., C.LA / Lawyer, Legal Auditor, Mediator dan Kurator

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share