Politik
Home » Persyaratan Bacalon Tidak Sah Karena Tidak Melalui Pengadilan

Persyaratan Bacalon Tidak Sah Karena Tidak Melalui Pengadilan

Loading

Medan, Bnews.id – Sedikit mengulik tentang Juknis Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara. Sebab, nama didalam berkas Pencalonan Calon Wakil Bupati pada Ijazah Deni Pelindungan Lumbantoruan (Cawabup No. Urut 2) yang dilampirkan, diduga berbeda dengan nama tercantum di KTP-elektronik nya.

“Yang saya ketahui dan menduga, tahun kelahiranya juga berbeda, pertanyaannya?, apakah bisa lolos tanpa Penetapan Pengadilan,” kata Rudi Zainal Sihombing SH, Anggota Tim Bidang Hukum Pemenangan Calon Bupati Taput Satika – Sarlandy,
ketika dihubungi wartawan dari Medan, melalui telepon pribadinya, senin (7/10/2024).

Selaku Anggota Tim Bidang Hukum Pemenangan Calon Bupati Taput Satika – Sarlandy, Rudi menjelaskan Deni Parlindungan Lahir Pada Tahun 1978 dan Deni Parlindungan Lumbantoruan yang Lahir pada Tahun 1979, apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa Penetapan dari Pengadilan?.

“Seharusnya, sebelum maju sebagai calon Wakil Bupati persoalan ijazah ini, justru harus diperbaiki dulu dong, bukan nya sekarang. Dan anehnya yang saya ketaui, ijazah tersebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut,” Ucap Rudi.

Ketua DPRD Medan Terima Audiensi Panitia Paskah Oikumene Pemko Medan 2026

Jelasnya yang kita pertanyakan, lanjut Rudi, kenapa KPU Taput tetap meloloskan Deni Parlindungan/Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai calon Wakil Bupati Taput.

“Seharusnya calon Bupati yang diduga memiliki ijazah seperti ini harus gugur. Karena, syarat leges ijazahnya itu, dari Dinas Pendidikan Sumut tak ada,” tegasnya.

Sementara itu, terkait hal dugaan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara (Taput), Suwardy Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan Senin (07/10/2024) pukul 08:27 Wib, belum berikan respon melalui sambung WhatsApp, meski dipesan WhatsApp nya sudah bertanda ceklist dua. (Tim/Red)

Share this content:

Walikota Binjai Amir Hamzah Pengecut, Fraksi Gerindra: Pedagang Kecil Digusur Tempat Maksiat Dibiarkan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share