![]()
Langkat –
Sidang lanjutan kasus kerangkeng besi milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin – angin di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, pada Rabu (24/8/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan dari 8 orang saksi yang dilindungi LPSK.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Halida Rahadhini kali ini mendapat pengawalan ketat dari personil kepolisian dari Polres Langkat dan Brimob Polda Sumut.
Saat dimulainya persidangan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menghadirkan 3 orang saksi untuk berkas perkara DP dan HS.
Anehnya saat memasuki ruang sidang, ke 3 saksi menggunakan topeng wajah. Tentu saja hal ini membuat kuasa hukum terdakwa melakukan protes ke majelis hakim, namun persidangan tetap dilanjutkan dengan para saksi menggunakan topeng.
Kuasa hukum terdakwa, Mangapul Silalahi, mengatakan keanehan yang terjadi pada sidang kali ini, karena saksi yang dihadirkan JPU menggunakan topeng.
“Aneh saja jika saksi dipersidangan kali ini menggunakan topeng, pasalnya tidak ada yang dirahasiakan dalam persidangan ini karena bersifat terbuka untuk umum, sementara saat memulai sidang identitas dari saksi juga tidak dirahasiakan,” ucap Mangapul Silalahi kepada awak media sekaligus meragukan identitas saksi bertopeng tersebut.
Mangapul silalahi bersama rekan juga menjelaskan akan melaporkan keanehan ini ke Komisi Yudisial di Jakarta.
“Hal ini akan kami laporkan ini ke Komisi Yudisial di Jakarta, sebab tidak ada alasan yang kuat jika wajah saksi harus disembunyikan dengan menggunakan topeng, sementara identitas dan persidangannya terbuka untuk umum,” jelas Mangapul Silalahi sembari menyayangkan majelis hakim tetap membiarkan saksi menggunakan topeng selama persidangan berlangsung.
Sidang kasus kerangkeng besi dengan terdakwa 8 orang ini akan dilanjutkan pada hari Jumat dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi. (Tp)
Share this content:






Comment