GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Gara-gara Ingin Main Judi Slot, Dua Pria Ini di Tembak Polisi

Gara-gara Ingin Main Judi Slot, Dua Pria Ini di Tembak Polisi

Loading

Medan – Bnews.id: Tim Satgas Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret handphone.

Dua pelaku, IH (24) warga Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur dan RAS (22) Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur ini ditembak pada bagian kakinya karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus.

Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni, IA (31) warga Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, turut diamankan.

Penangkapan ketiga pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. M Pirdaus, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza.

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Tembung.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus SH SIK MH ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/3/2022), membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut.

Dikatakan Kasat Reskrim, peristiwa curas dialami korban pada Rabu, 16 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB, ketika sedang membuka google maps di depan Universitas Nomensen di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

Kala itu, korban Noval Safitra (19) warga Huta Parapat Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Simalungun dihampiri dua orang pemuda yang tidak kenal dengan mengendarai sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi, yang mana salah satu pelaku meminta handphone milik korban.

Namun pelapor tidak mau menyerahkan handphonenya sambil berteriak. Kemudian datang dua pelaku lainnya dengan mengendarai motor Honda CBR warna hitam dan mengancam korban dengan menggunakan pisau.

“Karena dibawa ancaman tersebut korban memberikan handphone miliknya merek Oppo A5S warna hitam beserta uang tunai Rp530.000,” kata Kasat Reskrim.

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia Abad ke-21

Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke Polrestabes Medan, guna dilakukan proses hukum terhadap pelaku.

“Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti handphone mikik korban, celana yang digunakan pelaku, dan uang tunai Rp160.000. Pelaku nekat melakukan aksinya untuk mendapatkan uang untuk bermain judi slot dan membeli narkoba,” jelas Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan ketiganya sudah dijebloskan ke sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 juncto Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (AViD)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share