![]()
Binjai –
Pelaku sindikat pengedar pil ekstasi berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai. MBA (19) dan FA (23), keduanya ditangkap di Hotel Oyo, Jl. Soekarno-Hatta Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.
Proses penangkapan kedua tersangka lewat undercover buy. Unit Satres Narkoba menyaru untuk menjebak para pelaku.
” petugas awalnya menyamar menjadi pembeli dan memesan ekstasi sebanyak 6 butir seharga Rp 1.500.000. Kemudian pelaku menyuruh petugas yang menyamar ke TKP untuk bertransaksi. Setelah bertemu, pelaku menunjukan 1 bungkusan kecil plastik transparan berisikan 6 butir pil ekstasi yang tersimpan dalam sebuah plastik klip transparan, melihat itu petugas pun langsung menangkap MBA,” beber Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting.
Setelah diintrogasi MBA mengaku barang miliknya didapat dari FA. Di waktu yang sama, petugas mengintruksikan MBA untuk memesan lagi pil eksatasi.
” sekitar pukul 02:00 Wib FA datang dengan membawa plastik hitam berisikan 4 butir ekstasi. Tak tunggu lama, petugas langsung menyergap pelaku. Dari tersangka kedua yang kita tangkap diperoleh informasi bahwa ‘barang’ tersebut dari pengedar berinisial A. Ketika ditanyai FA mengaku tak mengetahui alamat A, ” jelasnya lagi, Kamis (4/11).
Hingga saat ini, kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti ke Mako Polres Binjai untuk di proses lebih lanjut. (Bb)
Share this content:






Comment