Hukum
Home » Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Perintis Kemerdekaan

Satreskrim Polres Binjai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Perintis Kemerdekaan

Loading

Binjai –

Kurang dari sepekan Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap M Ismail Sirait (52) di jalan Perintis Kemerdekaan desa Sambirejo kecamatan Binjai, Langkat, Senin (1/11/2021).

Pelaku yaitu AL alias Alam (37) warga jalan Sedap Malam kelurahan Pahlawan kecamatan Binjai Utara.

Kapolres Dan Bupati Langkat Inisiasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Melalui Musyawarah dan Mediasi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah yang Ditempuh

Keterangan yang berhasil dihimpun, awalnya pada hari Rabu 28 Oktober 2021, korban sedang bekerja di jalan Perintis Kemerdekaan desa Sambirejo Kecamata  Binjai, tiba-tiba didatangi oleh AL als Alam bersama tiga orang rekannya untuk meminta uang pembinaan kepada Pelapor. 

Kemudian korbab meminta kepada para pelaku untuk membuat proposal agar permintaannya disampaikan kepada perusahaan tempat korban bekerja, namunpara pelaku tidak mau membuat proposal bahkan para pelaku meminta lagi kepada korban sebagai pemuda setempat agar dimasukkan bekerja ditempat korban bekerja namun korban tidak mempunyai kewenangan untuk itu. 

Mendengar setiap penjelasan yang diberikan, para pelaku merasa tidak terima dan kemudian menganiaya korban dengan cara bersama-sama.

Kasatreskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021) membenarkan hal tersebut.

“Setelah kita menerima laporan saya perintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan tersebut”, ucap Yayang.

Terbongkar! Kejari Binjai Sikat Pelaku Proyek Fiktif di Dinas, RD dan Oknum Pejabat Raup Uang Kontraktor

Kemudian, sambungnya pelaku AL alias Alam ditemukan sedang berada di jalan Perintis Kemerdekaan desa Samberejo Kecamatan Binjai dan berhasil diamankan oleh tim Jahtanras dan kemudian dibawa ke Mako Polres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 170 jo 351 KUHPidana. Sedangkan ketiga rekannya yang turut melakukan penganiayaan sudah diketahui identitasnya dan akan di lakukan upaya paksa”, tutup Yayang. (Dera)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share