![]()
Langkat –
Alasan permohonan dari pihak keluarga dan penasehat hukum (PH), tiga orang terduga tersangka pelaku perusakan rumah Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, yakni MHP, SR dan SU akhirnya ditangguhkan oleh pihak Kejari Kabupaten Langkat, Rabu (27/10/21).
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Langkat, Indra Ahmadi Efendi HSB, SH saat dikonfirmasi mengatakan, penangguhan dilakukan berdasarkan atas permohonan dari pihak keluarga dan penasehat hukum (PH).
“Atas permohonan tersebut, akhirnya pihak Kejari Langkat mengabulkan permintaan penangguhan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (28/10/21).
Ketika ditanyai apakah ada pertimbangan lain sehingga terduga tersangka dapat atau bisa ditangguhkan, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Langkat, Indra Ahmadi Efendi mengatakan kalau saat ini kondisi Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat sedang tidak kondusif dan dijaga oleh pihak kepolisian.
“Ini kampung diduga sedang tidak kondusif dan dijaga oleh sejumlah pihak kepolisian Polres Langkat, jadi terduga tersangka itu kepala keluarga, karena sebagai kepala keluarga harus melindungi keluarganya, maka dengan pertimbangan itu akhirnya pihak Kejari Langkat mengeluarkan surat penangguhan tersebut,” terangnya.
Selain itu, lanjut Indra, pihak keluarga dan PH juga menjadi jaminan untuk ketiga terduga tersangka dapat ditangguhkan. (Rel/Bb)
Share this content:






Comment