Hukum
Home » Nekat Jual Sabu, Pensiunan PNS “Diciduk” Polisi

Nekat Jual Sabu, Pensiunan PNS “Diciduk” Polisi

Loading

Binjai – Lagi, Polres binjai ungkap kejahatan Narkoba. Kali ini tidak tanggung – tanggung, oknum PNS ditangkap Polres Binjai Pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 wib.

Berawal dari Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M. Rian, S.IK mendapatkan informasi dari masyarakat serta memberitahukan bahwa di jalan Pandega Gg. Mushola keluraha Tanah Merah kecamatan Binjai Selatan (di dalam rumah) ada 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai akan melaksanakan transaksi narkoba.

Selanjutnya AKP M. Rian, S.IK memerintahkan kepada anggotanya untuk melaksanakan penyelidikan tentang informasi tersebut. Dan setelah Tim melakukan penyelidikan di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-ciri nya sesuai informasi awal sedang berdiri di depan pintu rumah.

Kemudian petugas mendekat dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut dan ianya mengaku bernama PG, laki-laki, 29 tahun, mocok-mocok, kemudiaan petugas membawanya kedalam rumah dan menemukan satu orang lagi laki-laki yang bernama SH, laki-laki, 59 tahun, pensiunan PNS, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 paket di duga sabu di atas tempat tidur. Kemudian pelaku an. PG mengambil 3 paket lagi yang diduga sabu masih di simpan kedua pelaku.

Kapolres Dan Bupati Langkat Inisiasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Melalui Musyawarah dan Mediasi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah yang Ditempuh

Dan tindakan selanjutnya dilakukan intrograsi awal di TKP dan menanyakan kepada kedua pelaku bahwa BB tersebut diatas adalah miliknya berdua, yang nantinya akan di jual oleh pelaku di seputaran wilayah binjai selatan.

Dari hasil penangkapan tersebut personil sat narkoba mengamankan BB berupa : 4 paket diduga sabu seberat 29,67 gram, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah kertas karton (pembungkus) dan 1 buah plastik putih. (Tim)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share