![]()
Binjai –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Binjai menerima audiensi sejumlah pengusaha kuliner terkait pungutan pajak 10 persen yang belakangan jadi polemik.
Ketua DPRD H Noor Sri Syah Alam Putra yang menerima langsung para pengusaha. Diantaranya ada pemilik Sawah Lukis, Kolam Garden, Veteran Coffe dan Pondok Punokawan. Namun, tak ada terlihat hadir para pengusaha kecil dalam audiensi tersebut.
Para pengusaha, dalam audiensi meminta 3 hal kepada DPRD Binjai. Yakni menurunkan besaran pajak hingga 5 persen, lalu mereka meminta upah pungut pajak, dan ketiga pengusaha minta agar pemerintah menunda pajak, sebab mereka mengaku masih kesulitan dimasa pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Binjai mengatakan keringanan pajak diminta sesuai klasifikasinya. Misalnya pengusaha kuliner sekian persen dan pedagang gorengan sekian persen,” Bahkan mereka tadi minta, kalau bisa pajak diturunkan sampai 5 persen,” kata pria yang akrab disapa Kires itu, Rabu (1/9).
Untuk memenuhi permintaan para pengusaha, DPRD Binjai akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif. “Sebenarnya besaran pajak itu bisa saja dikurangi. Karena pungutan pajak 10 persen merupakan angka tertinggi. Pengurangan yang dimaksud bukan berarti mengubah atau mencabut peraturan daerah yang sudah ada. Hanya saja bisa diatur dalam peraturan wali kota,” bebernya lagi.
Kires mengakui, perlu adanya evaluasi dan sosialisasi jika penundaan itu tidak dapat dilakukan. Sehingga kedepannya masyarakat tidak keberatan dengan pungutan pajak 10 persen yang sudah ditetapkan.
“Jadi dalam hal ini tidak hanya pedagang kelas atas. Makanya saya sarankan tadi agar organisasi kuliner yang hadir dalam audiensi untuk membuat wadah yang lebih besar, sehingga masuk di dalamnya pedagang kecil,” ugkap dia. (Bb)
Share this content:






Comment