![]()
Binjai –
Maraknya kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik beberapa waktu belakangan ini di berbagai daerah,, membuat profesi pers yang dilindungi Undang – Undang semakin terganggu. Seperti yang terjadi di Siantar yang menewaskan wartawan media online dan percobaan pembakaran rumah wartawan di kota Binjai.
Bahkan, sore kemarin ( 25/06) sekitar jam 17.40 wib, salah seorang wartawan cetak atas nama Syahazara sofyan, yang menjabat wakil sekretaris 3 PWI kota Binjai, kembali mendapat penyerangan oleh 4 orang yang diduga preman dengan menggunakan senjata tajam dan batu dikawasan jalan sultan hasanuddin kota Binjai, meski usaha mereka gagal dan berhasil diamankan petugas kepolisian polres binjai.
Hal ini tentu saja mencoreng keterbukaan informasi publik yang dilindungi Undang Undang.
Ketua PWI kota Binjai, Arma delisa Budi, saat dikonfirmasi menyayangkan peristiwa tersebut yang diduga merupakan rangkaian dari peristiwa pembakaran rumah sebelumnya.
Ketua PWI juga menghimbau kepada seluruh insan pers di kota binjai untuk bersatu dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan pers serta meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kriminalisasi pers tersebut, sebab hukum dan Undang – Undang tidak boleh kalah dengan aksi preman manapun.
” saya sangat menyayangkan adanya kembali peristiwa percobaan penyerangan kepada jurnalis kemarin sore, yang diduga merupakan buntut dari percobaan pembakaran rumah sebelumnya, dan saya mengajak seluruh insan pers untuk bersatu dengan cara membuat pemberitaan setiap harinya, agar tidak ada lagi oknum preman manapun yang bisa semena – mena di kota Binjai, karena negara kita merupakan negara hukum, ” ujar ketua PWI kota Binjai.
Hal senada juga disampaikan Wardika aryandi, yang merupakan sekretaris PWI kota Binjai sekaligus koordinator Wartawan Binjai Kompak ( WBK) yang meminta polres Binjai untuk segera mengusut pelaku kekerasan terhadap wartawan, termasuk dalang dari aksi tersebut, sebab profesi wartawan sudah diatur dan dilindungi oleh Undang – Undang dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, apalagi saat ini profesi wartawan juga sudah dilengkapi dengan Uji kompetensi Wartawan, yang membuat wartawan itu tidak bisa membuat pemberitaan yang tidak memiliki nara sumber yang jelas dan data yang pasti, bahkan jika ada kesalahan dalam pemberitaan maka berita tersebut memiliki hak jawab yang bisa disampaikan ke redaksi hingga dewan pers.
” Kita sangat kecewa dengan banyaknya aksi kriminalisasi terhadap pers, terlepas dari awal masalah, tapi yang pasti jika sudah dimuat dalam bentuk berita, berarti sudah melewati sejumlah tahapan diredaksi nya, sehingga tidak pantas adanya tindakan brutal hjngga penyerangan terhadap awak wartawannya, sehingga ini harus menjadi prioritas bagi kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan dalangnya, ” tegas Wardika. (Tp)
Share this content:






Comment