![]()
Medan – Bnews.id :Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji bersama Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan pinpin langsung Konferensi Pers gelar kasus tindak kriminal penyala gunaan Narkoba di Mapolrestabes Medan, 14 Juni 2021.
Diketahui Polrestabes Medan mengamankan oknum ASN Sekda Kabupaten Nias Utara, YN (57) di tempat hiburan malam yang berada di Kota Medan pada Minggu (13/6/2021) dini hari. Dari penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis ekstasi dari ruangan yang dipesan Sekda tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparanya mengatakan bahwa penangkapan ASN itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya salah satu tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi meski sudah ada larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut dan Pemko Medan.
“Sekitar pukul 01.00 WIB, kita datang ke TKP bersama Satgas Covid-19, TNI dari Satpol PP, Dinas Kominfo bergabung dan kita laksanakan cek di sana (tempat hiburan malam yang berada di Jalan Adam Malik) ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan setelah kita melakukan penggeledahan kita menemukan ada 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga narkotika jenis ekstasi atau inex,” katanya.
Kemudian, petugas menyisir ruangan lainnya dan saat berada di sebuah ruangan atau kamar ditemukan oknum ASN Sekda Nias Utara tersebut bersama enam orang lainnya. ” pengakuan awalnya dari dinas kesehatan,” ucap Kapolrestabes.
Riko menuturkan bahwa dalam penggeledahan itu, ditemukan satu butir ekstasi yang telah di konsumsi oleh oknum ASN tersebut.
“Saat kita periksa ada tujuh orang di dalam ruangan, tiga empat laki-laki dan tiga perempuan. Disaat itu kita menemukan ada satu butir sisa ekstasi setelah di dalam room mengakui mengkonsumsi semuanya,” tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 93 UU Kesehatan No 6/2018. “Tentang karantina kesehatan masyrakat kemudian yang narkoba pasal 114, 112 UUD 35 tahun 2009,” tegas Kapolrestabes. (dodi kurniawan).
Share this content:






Comment