GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Tangkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Polrestabes Medan Sita 2 Kg Sabu

Tangkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Polrestabes Medan Sita 2 Kg Sabu

Loading

Medan – Bnews.id :Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua bandar besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi antar provinsi di berbagai tempat di Kota Medan.

Kedua bandar besar itu, masing – masing S (32) warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur dan H (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

“Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan, ” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan SH SIK MH didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun SH MH kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (15/3/2021).

Kompol Oloan Siahaan menjelaskan, Kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. Tersangka S ditangkap petugas di kawasan Medan Maimun dan Tersangka H ditangkap dikawasan Medan Baru. “Tersangka H sempat meninggalkan Kota Medan menuju Pekan Baru dan kembali ke Medan”, jelas Kasatresnarkoba Polrestabes medan

Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Bersama KPK

Barang bukti yang diamankan yakni 2 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina)
dengan berat bersih 2. 000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina)
dengan berat bersih 0,22 gram.


Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dodi kurniawan/avid).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share