Hukum
Home » Polsek Deli Tua Tangkap Pria Penganiaya Wanita di Pasar Melati

Polsek Deli Tua Tangkap Pria Penganiaya Wanita di Pasar Melati

Loading

Medan – Bnews.id :Unit Reskrim Polsek Deli Tua tangkap pria tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita di Jl. Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, 10 Februari 2021. 1 TSK yang berhasil ditangkap yakni HBL (30), warga Tanjung Selamat, Medan Tuntugan.

Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik mengatakan (11/2), TSK ditangkap saat berada dirumahnya. “HBL saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan Saat diintograsi petugas, TSK mengakui perbuatanya”, katanya.

Sebelumnua viral dimedia sosial, seorang wanita ditangkap warga diduga melakukan pencopetan di Pasar Melati. Dalam kondisi menangis, wanita tersebut mengatakan “Gak ada aku ambil (dompet), gak ada,” triaknya dalam Video amatir.

Terlihat seorang Juru parkir menganiaya wanita tersebut dan sosok pria berbaju putih juga sempat menarik rambutnya sambil berteriak “Bakar, bakar”.

Kapolres Dan Bupati Langkat Inisiasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Melalui Musyawarah dan Mediasi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah yang Ditempuh

Tak terima diperlakukan dengan kasar, wanita itu tidak tinggal diam dan mengatakan “Kau kutandai kau ya, kau tengok nanti ya,” kesalnya.

Warga yang mulai ramai terus mendesak agar wanita tersebut mengaku. Namun wanita tersebut bersikeras tidak ada mencuri dompet diduga milik salah seorang pengunjung di Pasar Melati.

Tak lama berselang, melihat kondisi wanita tersebut berlumuran darah Warga menyarankan agar kasus ini dibawa ke polisi.

Hingga berita ini ditayangkan, polisi masi membutu sejumlah pelaku yang ikut menganiaya wanita tersebut. (dodi kurniawan).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share