GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Team Advokasi PH3 : Kasus Tayo Memiliki Saksi & Bukti Yang Kuat

Team Advokasi PH3 : Kasus Tayo Memiliki Saksi & Bukti Yang Kuat

Loading

Medan – Bnews.id :Sonia Rizkika didampingi Team Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Francine Widjojo, S.H., M.H, mengunjungi Polsek Medan Area Jl. Simeru Medan, 2 Februari 2021. Kedatangan Sonia ke Polsek Medan Area terkait perihal laporan kucing miliknya yang hilang langsung sidampingi oleh Ketua Animal Defenders Indonesia yang kusus dayang dari Jakarta berbarengan dengan Team Advokasi PH3.

Kepada wartawan Francine Widjojo mengatakan Kinerja Polsek Medan Area sangat baik. ” Sudah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi dan juga bukti-bukti”, katanya.

Dari hasil pertemuan dengan Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Rihanto SH, Wanita yang akrab disapa Noni ini memaparkan bahwa dalam kasus Tayo sudah memiliki bukti – bukti dan saksi yang cukup. ” Kita tetap menunggu hasil gelar perkara dahulu”, paparnya.

Jika terbukti bersalah, terhadap tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tetang pencurian atau 302 KUHP tentang penganiayaan hewan, jelasnya.

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Tembung.

Ditempat yang sama Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona menambahkan bahwa pengorbanan pemilik Tayo tidak akan sia -sia. ” Hukum harus ditegakan, bukti cukup saksi cukup”, tegasnya.

Doni berharap pelaku penjagal hewan tidak boleh lolos dari hukum. “Ini harus jadi kasus terakhir di medan.

Sebelumnya mencari kucing yang hilang, Sonia menemukan rumah warga yang diduga telah menjagal kucing miliknya bernama Tayo. Lokasi rumah warga tersebut masih wilayah Mandala II, Medan Denai.

Tidak terima atas kehilangan kucing keturunan persia miliknya, Sonia Rizkika telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Area dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/71/K/I/2021/SPKT/Sektor Medan Area, 28 Januari 2021.

Diketahui kucing miliknya hilang di Jl. Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari, Mandala II, Medan Denai, 27 Januari 2021. (dodi kurniawan).

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia Abad ke-21

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share