Politik
Home » KPU Medan Musnakan 5.312 Surat Suara Rusak

KPU Medan Musnakan 5.312 Surat Suara Rusak

Loading


Medan – Bnews.id : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memusnahkan 5.312 surat suara Pilkada Medan 2020 didepan kantor KPU Medan, Jl.Kejaksaan Medan Petisah, 8 Desember 2020.


Pemusnahan surat suara yang berlangsung dengan cara dibakar itu merupakan surat suara yang ditemukan rusak selama proses sortir yang dilakukan di gudang penyimpanan logistik Pilkada Medan, Gedung Andromeda, eks Bandara Polonia, Medan.


Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti usai mengatakan kepada awak media, Surat suara yang dimusnakan masuk dalam kategori rusak. Beberapa kategori seperti degradasi warna yagn tidak sesuai, karena ada koyak dan lain-lain,” katanya.


Nana menjelaskan, pemusnahan surat suara yang rusak ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini seluruh surat suara untuk kebutuhan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Medan 2020 sudah tercukupi sesuai dengan ketentuan.

Walikota Binjai Amir Hamzah Pengecut, Fraksi Gerindra: Pedagang Kecil Digusur Tempat Maksiat Dibiarkan


“Ketentuannya surat suara per TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Dan jumlah tersebut sudah tercukupi,” jelasnya. 


Untuk diketahui, masa pencoblosan Pilkada Medan 2020 akan berlangsung pada Rabu (9/12) besok, KPU Kota Medan sendiri telah mendistribusikan seluruh logistik yang dibutuhkan untuk pilkada tersebut. Mereka juga mengimbau agar seluruh warga Kota Medan pemilik hak suara untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu tersebut. (dodi kurniawan).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share