![]()
Medan –
Usai menghadiri undangan klarifikasi atas laporan Panwascam Medan Sunggal, kepada awak media (16/11), Salman Alfarisi menyampaikan, kepada Panwascam diharapkan sebelum memproses sebuah kasus harus didalami terlebih dahulu, katanya.
Wakil Walikota Medan Nomor Urut 1 ini juga keberatan atas pemanggilan terhadap dirinya oleh Bawaslu Kota Medan. Salman meminta kepada Bawaslu Kota Medan agar membintek lagi petugas Panwascam agar mengerti tugasnya.
Terpisah,Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap saat dijumpai awak media pada Selasa sore, 17 November 2020 dikantornya menjelaskan “Seharusnya pak Salman itu dan juga public itu tau, bahwa semangat pengawasan itu sebenanrya upaya kita ketika ada indikasi pelanggaran. Ketika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon itu prosesnya kemari (bawaslu-red) dan itu kita hormati semuanya”, tegasnya.
Payung memaparkan, Masyarakat dan Bawaslu memiliki hak untuk mengawasi dan melaporakan indikasi pelanggaran pemilu. Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kesalahan secara langsung saat menemukan pelanggaran pemilu.Temuan akan diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). “jika dia mengatakan di bimtek lagi sama aja dia mengatakan tidak perlu kita lagi melakukan pengawasan. Itu yang harus diluruskan asumsi seperti itu”, jelasnya.
Temuan pelanggaran Pilkada yang sudah memiliki bukti akan dilakukan proses klarifikasi. “ Lembaga Gakkumdu harus kita hormati karena ada unsur yang menjadi penilai termasuk jaksa dan kepolisian.
Terhadap semua Paslon, Bawaslu Kota Medan menekankan agar lebih memperhatikan aturan berkampanye yang benar. Untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait temuan Panwascam Medan Sunggal, Bawaslu Kota Medan masih melanjutkan proses klarifikasi. (dodi kurniawan).
Share this content:






Comment