2 Saksi Ahli Tak Hadir,  Persidangan Kerangkeng Manusia Hanya Mendengarkan Keterangan Yang Dibacakan JPU

Loading

Langkat –

Sidang kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat,  Terbit Rencana PA digelar Pengadilan Negeri Stabat 2 kali dalam sepekan. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses peradilan bagi para terdakwa.  

Namun di persidangan berkas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO)  yang menetapkan 4 orang terdakwa harI ini, Rabu (21/9/2022) saksi ahli yang sudah dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak hadir. Akhirnya JPU meminta agar didalam persidangan kali ini bisa dibacakan kesimpulan dari 2 saksi ahli, yaitu Ali Imran Lubis dan Ninik Rahayu. 

“2 saksi ahli sudah kita surati,  namun 1 saksi ahli sedang berada diluar kota sedangkan 1 saksi ahli lagi berdomisili di Jakarta, jadi kami memohon Majelis hakim untuk bisa membacakan kesimpulan dari 2 saksi ahli tersebut ” ucap JPU didepan persidangan. 

Setelah dipertanyakan ke pihak Kuasa hukum yang tidak keberatan dibacakan hasil lesimpulan dari saksi ahli,  maka akhirnya JPU pun membacakan point – point penting kesimpulan 2 saksi ahli. 

“Dari kesimpulan saksi ahli, Ali Imran Lubis yang merupakan ahli dibidang hukum dan sosial, maka disimpulkan bahwa panti rehap milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA,  tidak layak dijadikan sebagai panti rehap, ” ucap JPU menjelaskan. 

Lebih lanjut, usai mbacakan kesimpulan saksi ahli yang pertama, JPU melanjutkan dengam pbacaan saksi ahli yang ke 2.

“Dari kesimpulan yang dibuat oleh saksi ahli di depan penyidik dan dibawah sumpah,  diterangkan bahwa pola panti rehap yang diterapkan di lokasi tersebut tidaklah layak dikatakan sebagai panti rehabilitasi, karena menggunakan kekerasan dalam pembinaannya, selain itu mempekerjakan warga binaan di pabrik sawit juga melanggar hak azasi manusia,” jelas JPU membacakan kesimpulan dari saksi ahli. 

Usai dibacakan keterangan dari 2 saksi ahli, sidang yang dipimpin hakim ketua Halida Rahardhini ini kembali ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana PA dan Sribana PA.  

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Poltak Agustinus Sinaga mengatakan ketidak hadiran saksi ahli ini sangat tidak mendukung jalannya persidangan, sebab jika saksi ahli hadir didalam persidangan maka akan bisa dikupas lebih dalam materi dari keahliannya. 

“Sangat kita sayangkan ketidak hadiran saksi ahli, sebab jika saksi ahli hadir dipersidangan maka akan bisa kita kupas lebih dalam soal keahliannya,  sehingga kepastian hukum bisa lebih jelas, ” ucap Kuasa Hukum terdakwa,  Poltak Agustinus Simanjuntak kepada awak media usai persidangan di tutup majelis hakim. (Tp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Hiasan Puding Kelapa Menarik, Menparekraf Puji Kapolres Binjai
Next post Berhasil Dongkrak Pertumbuhan PAD, Bupati Beri Penghargaan Kepada Kapolres Langkat