![]()
Binjai – Sat Narkoba polres Binjai berhasil menggerebek tempat hiburan malam Diskotik Samudera Selatan yang berada di jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (25/4/2024) malam.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut Satres narkoba berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar, yaitu RA (19) warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan JPN ( 35) warga jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Selaian itu, juga diamankan barang bukti narkoba yang disita dari tangan RA (19) berupa tiga butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, sedangkan dari JPN (35) berupa 74 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, 104 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, 13 butir pil Happy Five (H5), uang tunai Rp. 690.000 dan satu buah tas pinggang warna hitam yang digunakan sebagai tempat menyimpan ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri mengatakan penggerebekan dilakukan pada hari Kamis (25/04/2024) sekira pukul 23.00 Wib.
“Awalnya anggota Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam Samudera Selatan. Kemudian anggota Satnarkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara Undercover buy (pembelian terselubung) kepada seorang waiters dengan memesan ekstasi sebanyak tiga butir dengan harga Rp.280.000 per butirnya,” ucap Kasat Narkoba Polres Binjai kepada awak media, Jumat (26/04/2024).
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Binjai menjelaskan setelah waiters yang mengaku bernama RA tersebut memberikan tiga butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap RA dan di temukan tiga butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah sebagai barang bukti.
“Dari tangan RA kita menemukan tiga butir pil ekstasi warna merah,” sambung Kasat Narkoba.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi kepada tersangka RA dari mana ekstasi tersebut ia peroleh dan ia nya langsung menunjuk seorang laki-laki yang bernama JPN yang berada di sebuah ruangan yang ada di belakang diskotik tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi dan mengetahui pemilik pil ekstasi tersebut, saat itu juga anggota Satnarkoba Polres Binjai langsung menuju ruangan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduga JPN kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisi 74 butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah,104 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru,13 butir pil Happy Five (H5) dan uang Tunai Rp. 690.000 dan selanjutnya dipertanyakan kepada terduga JPN dari mana ekstasi tersebut ia peroleh dan ianya menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial CR, namun saudara CR tidak diketahui keberadaannya,” jelas AKP Syamsul Bahri.
Atas perbuatannya para terduga RA (19) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga JPN (35) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (tht).
Share this content:






Comment