GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » Warga Protes Timbangan Sawit Berdiri di Atas Tanah Wakaf, Teriak:“Bakar-Bakar!

Warga Protes Timbangan Sawit Berdiri di Atas Tanah Wakaf, Teriak:“Bakar-Bakar!

Loading

BNEWS.ID, Aceh Tenggara – Ratusan warga Desa Pordomuan 2 menggelar aksi protes terhadap keberadaan timbangan digital (RAM) dan aktivitas jual beli sawit yang berdiri di atas lahan kuburan wakaf. Usaha tersebut diduga dimiliki oleh oknum Kepala Desa Pordomuan 2.

Dari pantauan di lokasi, sejumlah makam tampak mengalami kerusakan, yang diduga akibat terlindas ban kendaraan pengangkut sawit.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Riduan, bersama tim turun langsung ke lokasi untuk meninjau pendirian timbangan digital dan usaha jual beli sawit tersebut.

“Atas nama pemerintah daerah, kami telah menemui masyarakat dan pemilik usaha untuk mendengarkan serta mencari solusi atas permasalahan ini,” ujar Riduan kepada Bnews.id, Sabtu (1/11/2025), di lokasi usaha.

Musyawarah ke-1 SMSI Kepulauan Nias: Yonimasari Hulu Terpilih Aklamasi

Foto: Asisten I Dan Kapolsek Babul Makmur Meninjau Lokasi Timbangan Digital

Riduan menegaskan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut lebih lanjut dengan mengundang dinas terkait, termasuk mengenai aspek perizinan dan status tanah wakaf yang disengketakan.

Saat peninjauan berlangsung, suasana sempat memanas. Sejumlah warga, terutama para ibu-ibu, mengancam akan membakar lokasi usaha jika tidak segera ditutup.

“Bakar-bakar! Sudah muak kami mengadu ke pemerintah. Kalau hal seperti ini saja tidak bisa diselesaikan!” teriak seorang ibu dengan nada emosi.

Foto: Ratusan Warga Desa Pordomuan 2 Protes Terhadap Keberadaan Timbangan Digital Berdiri Di Atas Lahan Kuburan Wakaf

Kampung Berkah Ubah Wajah Kawasan Kumuh Desa

Sementara itu, Josua, ahli waris sekaligus koordinator aksi demo beberapa hari sebelumnya, menegaskan bahwa warga memiliki peta batas wilayah kuburan wakaf. Berdasarkan peta tersebut, lokasi timbangan digital yang didirikan kepala desa berada di atas tanah wakaf.

“Kami meminta pemerintah daerah segera menutup usaha tersebut, karena kami menduga pendiriannya tidak memiliki izin, baik rekomendasi SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) maupun izin bangunan,” tegas Josua di lokasi.

Josua juga mengancam akan melanjutkan aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Aceh Tenggara apabila usaha jual beli dan timbangan sawit itu tidak segera ditutup.

“Jika usaha ilegal itu tidak ditutup, kami bersama warga akan melakukan aksi ke kantor bupati,” ancamnya. (Lan01)

Share this content:

PT Musim Mas Bangun Alun-Alun Percut Sei Tuan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share