GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » TNI Dan Petani di Deli Serdang Bentrok, Kapendam 1/BB: Kita Buka Pengaduan Masyarakat, Tidak Ada Intervensi

TNI Dan Petani di Deli Serdang Bentrok, Kapendam 1/BB: Kita Buka Pengaduan Masyarakat, Tidak Ada Intervensi

Loading

Medan, Bnews.id – Kodam I/BB menggelar konferensi pers kasus kericuhan antara TNI dan Petani di Pujasera Puskopkar “A” BB Jalan Gaperta Medan, 6 Januari 2022. Konferensi Pers yang langsung dipimpin oleh Kapendam 1 /BB, Kolonel Inf. Donald Erickson Silitonga juga dihadiri oleh Danpomdam I/BB Kol.Cpm Daniel Prakoso, Kakumdam I/BB Kol. Chk Harri Farid SH dan Kabid Usaha Puskopkar “A” BB Mayor Inf Abdul Haris Perlindungan.

Dalam keterangan pers nya, Kapendam 1/BB menyesali adanya kesalahpahaman dan menyayangkan peristiwa ini masih terjadi pada lahan yang dimiliki oleh Puskopkar “A” Bukit Barisan, antara pihak Tim Terpadu Puskopkar dengan warga masyarakat yang penggarap Lahan.

Menurut Kapendam bahwa lahan yang digarap itu merupakan milik Hak Guna Usaha (HGU) milik Puskopkar “A” BB yang berada di lahan seluas 62 Ha, di Dusun 3 Desa Sei Tuan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.

“Lahan Puskopkar “A” BB diperoleh berdasarkan Sertifikat HGU tertanggal 30 Agustus 1994″, jelasnya.

Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap 33 Kasus Narkotika Dengan 35 Tersangka dalam Ops Antik Toba 2026, 31 Tersangka Merupakan Pengedar

Ia juga menerangkan bahwa Pihak Puskopkar “A” BB setiap tahunnya, secara rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kapendam 1/BB tak menepis, bahwa benar di lahan tersebut selama ini terdapat warga kita yang memanfaatkan lahan dengan cara bercocok tanam, tegas Kapendam 1 /BB.

“Kodam I/BB masih membuka diri untuk berdialog serta solusi untuk masyarakat”, cetusnya.

Berbicara legalitas, pihak Kodam I/BB, dapat berpedoman Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Register: 209/K/TUN/ 2000.

“Puskopkar mengurungkan niat eksekusi lahan yang diduduki warga, dimana pada lahan tersebut selama ini terdapat saudara-saudara kita yang memanfaatkan lahan dengan cara bercocok tanam, paparnya.

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Tembung.

Disinggung persoalan kericuhan antara TNI dan Petani, Kapendam menerangkan bahwa tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur, baik Puskopkar, pemerintah desa, tokoh masyarakat, unsur kepolisian memasang plang berjalan aman.

“Warga memblokir jalan lintas dengan potongan pohon dan batu, hal inilah yang memicu adanya aksi dorong mendorong antara Tim Terpadu Puskopkar dengan warga setempat saat jalan pulang, ujarnya.

Atas keributan yang terjadi, Kodam I/BB telah menindaklanjuti dengan menurunkan tim penyidik Pomdam untuk mendapatkan informasi yang akurat atas peristiwa tersebut.

“Kami membuka diri untuk menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan menindak lanjuti guna diperolehnya kepastian hukum yang berkeadilan, Sebut Kapendam 1/BB.

Dikatakan Kapendam, saat ini para pihak yang terlibat dalam tim terpadu saat ini masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan saat ini sedang dilakukan oleh Penyidik Pomdam I/BB.

PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Profesi Advokat Indonesia Abad ke-21

Kolonel Inf. Donald Erickson Silitonga menegaskan, tidak ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum. ” Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat untuk percepatan penanganan masalah ini, tutupnya.

Sebelumnya, Terjadi kesalahpahaman antara TNI dan Petani di Dusun 3 Desa Sei Tuan Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, pada 4 Januari 2022 yang mengakibatkan saling dorong. (Dodi Kurniawan).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share