Tim Gabungan Polres Binjai Berhasil Amankan Raja TSK Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tim Opsnal Unit PPA di back up Unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan 1 org TSK, T Raja Aceh (32) dlm tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban Juliani Riska (25) di Medan, Minggu siang, 28 Juli 2019.
Pada hari selasa tanggal 30 april 2019 pukul 19.00 wib korban sedang berada disalah satu kamar cafe idola di jl T.A.Hamzah dusun 1 purnama sari desa tandem hulu dua kecamatan hamparan perak Kabupaten Deli Serdang.
Tiba tiba TSK mendatangi korban lalu TSK menyiram bensin kebadan korban. Tak lama kemudian TSK menghidupkan mancis dan api langsung menyambar korban.
Selanjutnya pelaku memeluk korban agar api padam akibat dari perbuatan TSK korban mengalami luka bakar 45 persen dengan kedalaman derajat II dan di opname di RS zulham dirujuk ke RS Royal Frima dan dirujuk ke RS Adam malik Medan.
Pada hari ini minggu tanggal 28 juli 2019 pukul 14.30 Wib didapat informasi bahwa tersangka T.RAJA ACEH alias Dedek sedang berada di gatot subroto km 7.8 Kelurahan Lalang, Medan Sunggal dalam gudang beton sebelah lotte mart.
Kasubag Humas Polres Binjai, Siswanto Ginting menyampaikan kepada awak media, mengatakan benar Tim gabungan terdiri dari Opsnal Unit PPA dipimpin oleh Katim Opsnal PPA an.Aipda Rusdianto sembiring SH beserta anggota di back up personel Unit Pidum atas perintah kasat Reskrim AKP Wirhan Arif langsung menuju objek dan melakukan penangkapan terhadap TSK, Kemudiaan TSK diboyong ke polres Binjai guna Pemeriksaan Lebih lanjut, terangnya