![]()
Langkat –
Setelah tak puas dengan solusi yang ditawarkan Pelaksana tugas Bupati Langkat, Syah Afandin, puluhan warga yang terdampak genagan air akibat dari proyek pembangkit listrik tenaga mikrohydro (PLTM) Batu Gajah yang dikelola oleh PT Thong Langkat Energi (PT TLE), melanjutkan mengelar aksi long march dari kantor Bupati Langkat menuju kantor Gubernur dan Gedung Dewan di Medan, Jumat (4/3/2022) sore.
Aksi jalan kaki yang didominasi kaum ibu ini sebagai bentuk rasa kecewa terhadap DPRD dan pemerintahan Kabupaten Langkat yang dianggap gagal memperjuangkan hak warganya.
Salah seorang warga, Susi yang ikut aksi long march mengatakan, aksi jalan kaki yang mereka lakukan merupakan salah satu upaya dalam memperjuangkan nasib mereka.
“Pihak DPRD dan Pemkab Langkat kami anggap tidak mampu memperjuangkan hak warganya. Maka kami melakukan aksi jalan kaki menuju kantor Gubernur dan gedung Dewan Sumatera Utara untuk mengadukan nasib yang kami alami, ” ucap Susi dengan kesal.
Sebelum melakukan aksi long march, perwakilan dari warga sempat diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin diruang rapat kantor Bupati Langkat.
Dalam pertemuan yang tidak dihadiri perwakilan dari PT. Thong Langkat Energi disepakati bahwa Pemkab Langkat akan melayangkan surat secara tertulis agar pihak perusahaan yang membangun bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro (PLTM) memberikan kompensasi kepada warga sebanyak Rp 150 ribu setiap dua pekan sekali hingga pergantian lahan yang terendam banjir diberikan ganti rugi oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, usai pertemuan, sejumlah warga yang menunggu dihalaman kantor Bupati Langkat spontan emosi mendengar kesepakatan dengan Plt Bupati Langkat.
Warga menolak adanya kompensasi dana yang diberikan setiap dua pekan sekali, mereka hanya meminta agar persoalan kerugian yang mereka alami segera diselesaikan sesuai dengan peraturan NJOP. (Tp)
Share this content:






Comment