Hukum
Home » Terkait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Anak, Ketua LPA Deliserdang Angkat Bicara

Terkait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Anak, Ketua LPA Deliserdang Angkat Bicara

Loading

Deli Serdang – Peristiwa dugaan tindak pidana perdagangan anak yang terjadi kepada Winda, seorang ibu rumah tangga yang bayinya diduga dijual suaminya sendiri pada 6 Desember 2019 lalu, kini direspon Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor : LPM / 198 / XII / 2019 / SPKT III / pertanggal 10 Desember 2019 Pukul 14:00 wib.

Menyikapi kejadian tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang Junaidi Malik angkat bicara.

Beliau mengatakan akan memberikan ruang kepada pihak kepolisian dahulu untuk melakukan proses penyelidikan.

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Binjai Kembali Grebek Dan Hancurkan Barak Narkoba

” sementara ini  LPA Deli Sedang akan memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, karna korban juga sudah melaporkan nya ke Polres Pelabuhan Belawan ” katanya saat dikonfirmasi melalui Via seluler pada Sabtu, (14/12/2019).

Ia juga menyebutkan ” Jika dalam waktu yang diatur undang-undang pihak kepolisian belum memberikan laporan hasil penyidikan baru kita bisa ambil langkah advokasi ” kata Junaidi Malik.

Lebih jauh dia menyampaikan ” Orang Tua Kandung yang tega menjual anaknya, dapat dipidana sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2016 Tentang  Perlindungan Anak ” ujar dia.

Peristiwa ini juga sempat diposting di media sosial melalui Akun Winda Syaharye, dan mendapat respon dari warga net. (Bnews – Ridwan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share