Terkait Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Anak, Ketua LPA Deliserdang Angkat Bicara
Deli Serdang – Peristiwa dugaan tindak pidana perdagangan anak yang terjadi kepada Winda, seorang ibu rumah tangga yang bayinya diduga dijual suaminya sendiri pada 6 Desember 2019 lalu, kini direspon Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor : LPM / 198 / XII / 2019 / SPKT III / pertanggal 10 Desember 2019 Pukul 14:00 wib.
Menyikapi kejadian tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang Junaidi Malik angkat bicara.
Beliau mengatakan akan memberikan ruang kepada pihak kepolisian dahulu untuk melakukan proses penyelidikan.
” sementara ini LPA Deli Sedang akan memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, karna korban juga sudah melaporkan nya ke Polres Pelabuhan Belawan ” katanya saat dikonfirmasi melalui Via seluler pada Sabtu, (14/12/2019).
Ia juga menyebutkan ” Jika dalam waktu yang diatur undang-undang pihak kepolisian belum memberikan laporan hasil penyidikan baru kita bisa ambil langkah advokasi ” kata Junaidi Malik.
Lebih jauh dia menyampaikan ” Orang Tua Kandung yang tega menjual anaknya, dapat dipidana sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak ” ujar dia.
Peristiwa ini juga sempat diposting di media sosial melalui Akun Winda Syaharye, dan mendapat respon dari warga net. (Bnews – Ridwan)