![]()
Medan – Bnews.id: Dugaan adanya praktek kecurangan dalam penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi pada Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Medan menjadi sorotan Ombudman RI Perwakilan Sumut.
Menanggapi adanya laporan orang tua calon PPDB yang diterima langsung oleh penyidik, Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar lakukan monitoring langsung ke SMAN 1 Medan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan Domisili Calon PPDB.
” Berdasarkan laporan orang tua calon PPDB, kita telah serahkan 12 nama calon PPDB ke Dinas Pendidikan, 10 nama lulus verifikasi dan 2 nama tidak lulus verifikasi,” ungkap Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumut, Selasa (21/06/2022).
Penelusuran kebenaran adanya dugaan praktek kecurangan dalam penerimaan PPDB pun dilanjutkan tim Ombudman ke ruang data center Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Disana tim Ombudman mengambil 4 nama calon PPDB untuk dijadikan sampel survey dilapangan.

” Kita telah melakukan pendataan secara langsung domisili dari 4 nama yang kita dapat dari server dan hasilnya sangat memuaskan. Dari survey langsung tadi, bahwa Dinas Pendidikan jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Dinas Pendidikan sudah menyiapkan server, aplikasi yang maksimal, kecurangan bisa saja terjadi, potensi kecurangan bukan dari sekolah, melainkan dari orang tua yang berinovasi dari berbagai cara untuk anaknya lulus pada sekolah yang dituju,” jelasnya.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Medan, Sabar menerangkan laporan dugaan surat domisili calon PPDB tidak sesuai dengan Kartu Keluarga telah diterima.
” Ada temuan Kartu Keluarga kenapa berbeda dengan domisili. Mungkin seperti ini, sebelumnya alamat domisili kedua calon PPDB ini sama, satu orang sudah pindah kartu keluarga, sehingga kartu keluarganya dekat dengan sekolah dan dia dinyatakan lulus,” terangnya.
Melihat temannya lulus, calon PPDB jalur Zonasi ini merasa tidak terima dan menggap domisili temannya yang lulus masih domisili lama.
” Kami tidak berani memverifikasi jika tidak sesuai dengan Kartu Keluarga. Sekarang harus ada Kartu Keluarganya baru bisa diverifikasi,” paparnya.
Kabid Pembinaan SMK Provinsi Sumut, Ichsanul Arifin Siregar, S. STP saat ditemui diruang kerjanya menyatakan bahwa untuk memverifikasi calon PPDB jalur Zonasi bukan tugas Dinas Pendidikan.
” Kami hanya menyediakan server, aplikasi dan bandwich. Kusus jalur zonasi sarat utama adalah kartu kelurga yang telah berumur 1 tahun. Jika tidak berumur 1 tahun, harus dilengkapi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya.
Ichsan menuturkan bahwa calon PPDB yang dinyatakan lulus belum tentu masuk final verifikasi, masih ada lagi tahap selanjutnya.
” Pendaftaran ulang, baru akan ketahuan bahwa data yang selama ini diinput asli atau tidak. Masyarakat mau jujur, tidak jujur, bisa dibuktikan, begitulah proses PPDB,” tuturnya.
Pria lulusan IPDN ini secara terbuka mengaresiasi dengan adanya monitoring dari Ombudman RI. Bahkan dia mengungkapkan akan mengevaluasi penerimaan PPDB jalur zonasi untuk lebih baik.
” Tahun ini akan kita perbaiki, apa pemetaan kita yang harus dievaluasi. Dikabupaten kota kita sudah melakukan zonasi kusus, pemetaan di Kecamatan yang belum adanya Sekolah Mengah Atas seperti Medan Amplas, Medan Baru dan Medan Selayang,” tegasnya. (Dodi Kurniawan)
Share this content:






Comment