BINJAI – Satuan Unit Lalu Lintas Kota Binjai terus meningkatkan pelayanannya. Semua para calon pengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) diwajibkan mengikuti prosedur yang ada. Tak memandang jabatan, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nurtyanto SH, SIK, MH tampak sedang mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Polres Binjai, Selasa (03/12/2019).
Dalam pembuatan SIM para peserta wajib mengikuti alur Prosedur yang telah ditetapkan, seperti mempersiapkan Foto Copy KTP, membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, mengambil Formulir, bayar asuransi, mengisi Formulir, mengikuti ujian, tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, serta Foto.
BA UR SIM IPDA R. Ida Maharani Hutagaol SH, mengatakan “Hal itu juga dilaksanakan oleh Kapolres dengan mengikuti langkah prosedur sesuai aturan yang kami miliki”, Jelas Ida
Lanjut kata Ida, setelah menyerahkan surat-surat ketentuan pembuatan SIM dan selesai mengisi formulir, selanjutnya Nugroho pun melakukan sesi foto dan ujian Komputer.
Lalu Nugroho melakukan ujian Materi Praktek SIM C, adapun langkah-langkah materi praktek dijelaskan oleh Ida seperti berikut.
“Ujian pengereman/keseimbangan, ujian slalom (Zig Zag), ujian membentuk angka delapan, ujian reaksi rem menghindar, ujian berbalik arah membentuk huruf (U-TURN)”, Jelas Ida.
Ida sangat mengapresiasi Kapolres Binjai dengan mengikuti langkah-langkah prosedur pembuatan SIM, Ida mengatakan” Ini lah sosok Kapolres Binjai, bahwasanya biar pun dia seorang pimpinan di Polres Binjai tapi dia tetap mengikuti langkah-langkah prosedur kami”, Pungkas Ida.
Nugroho dinyatakan lulus oleh Ida dan disaksikan langsung oleh Kasat Lantas AKP Ali Umar, Kanit Regident IPTU T. Sihombing, dan BA UR SIM IPDA R. Ida Maharani Hutagaol. (Bnews – Meru)