Simpan Sabu 60Kg, Pebetor Diringkus BNN Pusat

Loading

Deli Serdang – Diputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen. Pol. Arman Depari memaparkan hasil tangkapan Narkotika Jenis Sabu di Kantor BNNP Sumut, Jl. Balai Pom, Deli Serdang, 11 Desember 2019.

Dalam Paparanya, Arman mengatakan pada Selasa Sore, tepatnya tanggal 10 Desember 2019 Tim BNN Pusat menggrebek seorang pelaku penjual Narkotika jenis sabu berinisial Zul (45) dirumahnya Jl. Pertiwi Medan.

Barang bukti yang berhasil disita berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 60 Kg dan sejumlah Uang diduga hasil jual beli sabu. Jaringan ini melibatkan jaringan dari lapas dan saat ini kita sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut, ucap arman.

Saat beraksi Zul membawa barang haram tersebut dengan menggunakan becak motor. Jual beli Narkotika ini yang dilancarkan oleh TSK Zul terhubung dengan Jaringan Narkotika Asal Malasya.

TSK Zul mengaku dalam menyimpan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah besar ini, ia mengaku ” saya baru pertama kali ini, saya pun kaget kok banyak kali dikasih barangnya. Sudah simpan saja dulu, nanti dikabari waktu mengeluarkanya.” ucapnya saat diwawancari awak media.

Lebih lanjut, Zul juga menjelaskan bahwa ia tidak mengenal pemberi barang haram ini. Saat membawa Sabu ia menggunakan becak motor dengan wadah seadanya saja. Hal ini membuat orang tidak mencurigai barang yang dibawanya. (Bnews – Dodi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Zulfahmi TVOne, Raih Juara 2 Se Indonesia
Next post Kapolres Binjai Fasilitasi Tournament Badminton Antar Instansi, Dalam Rangka HAB Kemenag RI Ke 74