Simpan dan Jual Kosmetik Berbahaya, BBPOM Medan Gerebek Rumah di Jalan Gaharu
Medan – Petugas BBPOM Medan gerebek satu rumah yang menjual produk-produk obat tradisional dan bahan kosmetik berbahaya di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kamis, 18 Juli 2019.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penyimpanan dan jual beli kosmetik berbahaya.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada produk yang dicurigai bermasalah di Jalan Garu III ini, dan kita menemukan produk ilegal tersebut yang ada di gudang dan rumah seorang warga,” katanya Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento Tarigan.
Dari penelusuran di dua tempat tersebut, Sacramento menuturkan bahwa petugas menemukan produk yang illegal yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya seperti obat tradisional dan produk kosmetik.
“Kita berhasil mengamankan lebih dari 70 jenis produk obat tradisional dan produk kosmetik ini dengan jumlah ribuan bungkus,” jelasnya.
“Beberapa jenis obat-obatan yang kita amankan di antaranya adalah Teh Mahkota Dewa, Powder Datar Lollen, Collagen Plus, Greeng Jos Kopi Bapak, King kobra Oil dan Kopi jantan,” sambung Sacramento.
Sacramento menuturkan bahwa tim BBPOM melakukan penyelidikan tersebut selama kurang lebih dua Minggu, untuk memastikan apakah tempat yang menjadi sasaran benar tempat ilegal.
“Pelaku mengakui memang orang mengambil ketempatnya. Tapi tidak menutup kemungkinan ini memang pesanan. Karena tempatnya tidak resmi. Ini bukan distributor. Tapi, pelaku mengorder ke Jawa. Tetapi di kirim dari tempat lain. Awalnya hanya jenis madu, namun belakangan pelaku mulai menjual obat-obatan ilegal dan kosmetik,” tuturnya.
Sacramento menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini. Karena barang-barang yang diedarkan barang berbahaya. Langkah selanjutnya, BBPOM akan mengamankan barang-barang ilegal tersebut. Lalu mendalami dan mencari, apakah ada sumber lain.
“Kita khawatirkan ada produk yang bermasalah disini. Karena sistem perdagangan tidak terbuka. Orang datang langsung ambil barang. Karena untuk obat kuat, efek sampingnya bisa menyebabkan kanker dan gangguan ginjal. Oleh karena itu, barang ini kita amankan supaya tidak beresiko beredar dan di konsumsi masyarakat,” tegasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan denda 1,5 miliar,” tambahnya.
Sementara itu, seorang laki-laki berinisial R (45) yang diketahui sebagai pemilik tempat penyimpanan obat-obatan dan kosmetik ilegal itu mengakui bahwa dirinya sudah menjual produk-produk tersebut selama dua tahun.