Sikat 2 Handphone, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polsek Helvetia
Medan – Bnews.id :Polsek Medan Helvetia tangkap 1 pria tersangka kasus pencurian handphone di Jl. Kelambir 5, Tanjung Gusta, Medan Helvetia pada jum’at, 5 Februari 2021, Pukul 22.00 Wib.
Tersangka TS berhasil ditangkap beserta bukti berupa 1 Obeng dan, 1 lembar Bon Faktur hasil penjualan handphone barang curiannya.
Kanitreskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu zuhatta mahadi, S.T.K, S.I.K mengatakan (17/2), tersangka beraksi mencuri handphone di Jl. Pantai Timur Mediterania No. 8 Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia, pada 28 Februari 2020, katanya.
Zuhatta Mahadi menjelaskan, tersangka beraksi saat setelah melihat rumah warga dalam keadaan sepi. ” TSK TS menggunakan sebuah Obeng merusak jendela dan berhasil mengambil 2 unit Handphone”, jelasnya.
Hasil intograsi terhadap tersangka, ia mengaku telan menjual handphone tersebut kepada seorang pria tak dikenal. ” TSK gunakan uang hasil menjual barang curianya untuk membeli Narkoba dan bersenang – senang dengan teman wanitanya”, ungkapnya.
Selain mencuri handphone, tersangka TS merupakan Resedivis kasus Pencurian Tahun 2019 dengan kasus Pencurian 1 kalung, 1 gelang dan 1 cincin yang mendapat vonis Hukuman kurungan penjara selama 3 Tahun. (dodi kurniawan).