![]()
Binjai,-
Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua bandar narkotika jenis pil Extasi di dua lokasi yang berbeda pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 00.10 Wib.
Mereka itu yakni RR (32) warga Dusun I desa Tanjung Keriahan kecamatan Serapit kabupaten Langkat yang ditangkap di dusun Melati desa Padang Brahrang kecamatan Selesai kabupaten Langkat .
Dari tangan RR polisi berhasil menyita barang bukti satu buah dompet warna merah yang berisi 22 butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau dan satu unit HP merk oppo warna putih.
Kemudian dari hasil pengembangan Polisi juga berhasil menangkap RMG (43) warga dusun Sei Benang desa Mancang kecamatan Selesai kabupaten Langkat yang ditangkap di jalan Mayjend sutoyo kelurahan Sukamaju kecamatan Binjai Barat kota Binjai. Dari tangan RMG polisi menyita satu unit HP merk samsung warna hitam.
Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang melalui Kasihumas Iptu Riswansyah, Selasa (13/6/2023) mengatakan penangkapan berhasil dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat tentang ada transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane langsung memerintahkan Kanit-1 Ipda Edy Supratman bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai dengan informasi tersebut”, ucap Iptu Riswansyah.
Setelah melakukan penangkapan RR dan barang bukti, sambung Riswansyah, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan menanyakan terhadap terduga RR, asal usul barang narkotika tersebut dan kemudian dia mengakui bahwa narkotika tersebut di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama RMG.
Dan saat itu juga TIM menyuruh RR untuk menelpon RGM dan mengajak bertemu di jalan Mayjend Sutoyo kelurahan Sukamaju kecamatan Binjai Barat kota Binjai. Setelah menerima telpon, tidak berapa lama kemudian RGM muncul di tkp dan langsung dilakukan penangkapan beserta barang bukti nya.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga RR dan RMG yaitu melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun kurungan”, tutup Riswansyah. (Da)
Share this content:




Comment