Ragam
Home » Resahkan Masyarakat, Warung Remang – remang Di Wilkum Polsek Hinai Ditertibkan

Resahkan Masyarakat, Warung Remang – remang Di Wilkum Polsek Hinai Ditertibkan

Loading

Langkat –

Menjadi sumber keresahan masyarakat, Kepolisian Sektor Hinai bersama dengan unsur pemerintahan Kecamatan melakukan razia dan menertibkan warung remang remang yang berdiri diwilayah hukum Polsek Hinai, Kamis (25/8/2022).

Kepala Kepolisian Resort Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno menjelaskan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Hinai yang dipimpin Camat Hinai Bahrum, didampingi Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian, Danramil 09 Hinai beserta unsur perangkat Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, telah melaksanakan razia dan penertiban warung remang remang yang berdiri dipinggir jalan wilayah hukum Polsek Hinai. 

DPRD Banten Sahkan Rekomendasi LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025

Tujuan dari razia dan penertiban lokasi warung remang remang tersebut sebagai antisipasi gangguan kambtimas, karena keberadaanya telah membuat resah masyarakat, sebab di sejumlah lokasi disinyalir juga menyediakan kamar untuk melakukan tindakan asusila (prostitusi) maupun sebagai lokasi peredaran dan pengunaan narkoba. 

“Razia atau penertiban warung remang tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, dimana masyarakat sudah resah atas keberadaan warung, yang diduga kuat menyediakan layanan prostitusi maupun peredaran narkoba,” ucap Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno kepada awak media.

Kasi Humas Polres Langkat juga menjelaskan warung yang dilakukan penertibannya di lokasi jalan Pasar 10 Desa Tanjung Beringin Warung Milik BR, warga Dusun I Desa Muka Paya Kecamatan Hinai dan membongkar kamar yang diduga tempat melakukan tindakan asusila (prostitusi) ataupun sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.

Kemudian pembongkaran juga dilakukan di warung milik IK, warga Dendang Stabat Kecamatan Stabat, warung milik KL, warga Pasar II Desa Jenter Stabat, dilanjutkan penertiban warung di lokasi Titi Panjang Dusun VIII Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai, milik ST, warga Desa Tanjung Putus Padang Tualang dengan pembongkaran kamar sebanyak empat unit ditambah empat kamar tempat penginapan milik SJ, warga Dusun VII Palau Madan Desa Besilam Padang Tualang juga dilakukan pembongkaran, serta warung milik HR, warga Pulau Madan Padang Tualang, dilakukan pembongkaran satu kamar.

“Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian juga telah menghimbau kepada pemilik warung remang – remang bahwa tindakan yang dilakukan bukan mau menghalangi pemilik warung untuk mencari nafkah, akan tetapi dilarang keras menyediakan atau menjual minuman yang mengandung alkohol (minuman keras) dan jasa wanita penghibur serta narkoba di lokasi warung tersebut,” jelas Kasi Humas lebih lanjut. (Tp)

Akhiri Dinamika 3 Bulan, PANPEL Tetapkan Angga-Siti Pemenang Sah PEMIRA BEM USU 2026

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share