![]()
Langkat – Sekelompok masyarakat melakukan penghadangan dan penghentian paksa dengan massa sekitar 100 orang pada penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang dilakukan pihak PTPN II Sawit Seberang.
Pantauan dilapangan massa terlihat tidak takut, meski dikawal aparat kepolisian dan TNI, mereka terus melakukan perlawanan agar penertipan tidak dilakukan oleh PTPN II Afdeling VI, Blok N 1, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. pada rabu, 8 Januari 2020.
Dalam penertipan itu, ratusan oleh personil kepolisian Polres Langkat dan TNI serta GM Distrik Rayon Utara H Manurung dan Camat Sawit Seberang Suhaimi serta Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan. Pihak perkebunan juga menurunnkan alat berat 2 unit excavator, terus mendampingi agar tidak terjadi konplik.
Ratusan masyarakat ini maju dan menghadang eskavator yang akan mengorek parit dan membongkar bangunan. Karena kondisi ini, akhirnya penertipan dihentikan sejenak. Kedua belah pihak akhirnya akan melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan.
Warga Rudi Hartono Sembiring dan didampingi Hendro Julianto, kordinator lapangan (korlap) mengakui, tidak menerima pembongkaran yang dilakukan. Mereka menganggap apa yang dilakukan pihak PTPN II dan dikawal aparat kepolisian serta TNI, adalah tindakan semena-mena.
Untuk itu, mereka turun kelapangan agar penertiban tidak dilakukan. Kalaupun tetap dilakukan, pihaknya mengancam akan terus melakukan perlawanan dan akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi.
“Ini merupakan tindakan semena-mena dan penindasan terhadap rakyat kecil. Pokoknya kami tidak terima diperlakukan seperti ini. Kami rakyat kecil ini juga bagian dari negara,” kata Rudi.
Dirinya mengatakan, sejak 15 tahun silam sudah ada parit batas dibelakang tiang listrik yang merupakan batas lahan PTPN II. Dan tidak ada sedikitpun larangan untuk mendirikan bangunan. Namun kenapa setelah adanya mendirikan kios, pihak perkebunan hendak menertibkan bangunan masyarakat.
“Kenapa tidak dari dahulu ada larangan. Ini setelah adanya kios yang sudah berdiri cukup lama kenapa baru dilarang. Lagiankan sudah ada batasnya dibuat parit dibelakang tiang listrik. Ada apa ini??,” tanya mereka.
“Kami ini hanya mencari makan seperak dua perak saja. Kenapa ditindas seperti ini. Kami sudah mendirikan kios sudah tahunan loh. Harusnyakan ada pemberitahuan dulu, jangan main bongkar saja. Memangnya kami buat ini pakai daun apa??,” tegas mereka lagi.
Camat Sawit Seberang Suhaimi mengakui, sempat terjadi kisruh dilapangan. Sebab, masyarakat bersikukuh mempertahankan agar bangunan kios yang mereka dirikan tidak dibongkar paksa. Sementara, pihak PTPN II juga mengklaim kalau lahan tersebut milik mereka dan mesti dibersihkan. (Bnews – Hidayat)
Share this content:






Comment