Hukum
Home » Polsek Sunggal Ringkus 7 Specialist Begal Malam, 5 Orang Ditembak

Polsek Sunggal Ringkus 7 Specialist Begal Malam, 5 Orang Ditembak

Loading

Medan – Bnews.id: Unit Reskrim Polssek Sunggal yang dipimpin oleh AKP Budiman Simanjuntak, kembali menorehkan prestasinya dalam memburu komplotan specialist begal malam.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat pada gelar kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat atau Tadah di Mapolsek Sunggal, Senin (01/12/2025).

Prestasi itu dibuktikan dengan 7 pelaku specialis begal malam berhasil diringkus. 7 pelaku yang diamankan adalah, VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (21) dan HBS (31)

“Bahwa tersangka begal ini ada 7 orang yang berhasil kami amankan, 1 di antaranya adalah penadah, penampung atau penerima hasil dari kejahatan. 5 pelaku terpaksa ditembak akibat melawan petugas dan berusaha melarikan diri,” jelasnya.

Kapolres Dan Bupati Langkat Inisiasi Penyelesaian Permasalahan Hukum Melalui Musyawarah dan Mediasi, Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Langkah yang Ditempuh

Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, dari 7 pelaku ini, ada 1 oelaku yang akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung.

“untuk pelaku di antaranya satu sudah kita serahkan kepada Polsek Medan Tembung, mengingat karena memang pada saat kita melakukan pemeriksaan, interogasi yang bersangkutan atau tersangka tersebut tidak ada untuk ikut serta di wilayah kita , tapi terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Medan Tembun,” katanya

Seakan tak pernah gagal dalam melancarkan aksinya, specialis begal malam ini mengakui telah beraksi di 24 TKP. Bahkan Para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya. Selain kelompok spesialis begal, mereka melakukan aksinya menjelang pagi, dini hari.

” Untuk 7 tersangka ini, hasil pemeriksaan yang kita lakukan, secara mendalam, mereka mengakui sudah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan ini di 24 TKP, ya, di 24 TKP yang ada di Kota Medan, bahkan ada beberapa TKP yang dilakukan di luar daerah Kota Medan,” ungkap Kapolsek Sunggal.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyitas sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (Empat) unit Hendpone , Uang Tunai sebesar Rp. 7.500.000, 4 (Empat) unit Sepeda Motor Honda Beat, dan 1(satu) buah Jaket Warna Biru Liris Putih.

Terbongkar! Kejari Binjai Sikat Pelaku Proyek Fiktif di Dinas, RD dan Oknum Pejabat Raup Uang Kontraktor

“Komplotan specialis begal yang telah beraksi di 24 TKP disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dan terancam 9 tahun penjara,” tegasnya. (Mrp).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share