Polres Langkat Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Povinsi

Loading

Langkat – Peredaran Narkotika terus merambah keberbagai penjuru pelosok desa dan bahkan mulai menyerang pelajar. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika antar Provinsi.

Tersangka Andika (24) warga Aceh Utara terjaring petugas saat membawa 6 Kg Narkotika jenis ganja. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Meda -Aceh, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, 06 Oktober 2019, sekira pukul 07.00 WIB saat berasa di dalam Bus bernomor polisi BL 7307 AK.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menyampaikan kepada awak Media mengatakan saat proses penangkapan tersangka berupa melawan petugas dan akhirnya petugas memberi tidakan tegas dengan tembakan terukur. Tersangka langsung dilarikan ke RS Surya stabat, ucapnya

Saat dilakukan intrograsi tersangka mengaku barang haram ini akan dibawa ke pematang siantar, Sumatra Utara dengan perintah zakir dari Aceh Utara.

Saat ini barang bukti yang telah diamankan berupa 6 bungkus daun ganja dengan berat 6 kg, satu buah tas ransel warna hitam abu-abu, satu unit HP, dan uang tunai Rp200 ribu dan sudah kita amankan ke Polres Langkat guna untuk penyidikan, tutupnya. (Bnews – Dodi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Hadiri Upacara Hut Ke -74 TNI, Wali Kota: Jadilah Prajurit Tangguh Dan Profesional Serta Jaga Kekondusifan
Next post Pangdam I/BB hadiri North Sumatera Jazz Festival 2019